Bunta, Banggai, Sulteng - Puluhan warga dari berbagai desa di Kecamatan Bunta mendatangi kantor PLN Bunta pada Kamis (19/2/2026) malam sebagai bentuk protes atas seringnya pemadaman listrik selama bulan Ramadan. Aksi tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap kualitas layanan listrik yang dinilai tidak stabil.
Pemadaman berulang tidak hanya mengganggu aktivitas warga di wilayah Bunta, tetapi juga berdampak hingga daerah tetangga seperti Kecamatan Nuhon. Kondisi ini dianggap merugikan, terutama saat masyarakat menjalankan ibadah yang membutuhkan penerangan memadai.
Seorang warga mengaku terpaksa berbuka puasa menggunakan senter karena listrik padam hingga waktu salat Tarawih. Keluhan serupa disampaikan Muhaimin, warga Desa Bhotokong, yang menyebut pemadaman terjadi berulang sejak siang hingga waktu sahur. Menurutnya, aksi tersebut merupakan luapan kekecewaan warga setelah gangguan listrik terjadi berulang kali.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya diredam melalui mediasi yang difasilitasi aparat dari Polsek Bunta. Pertemuan antara perwakilan warga dan pihak PLN menghasilkan kesepakatan sementara, dan aliran listrik kembali normal tak lama setelah dialog berlangsung.
Wilayah ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi di Sulawesi Tengah dengan beroperasinya perusahaan energi seperti Pertamina EP, JOB Tomori, dan DS LNG Senoro. Selain itu terdapat pula perusahaan amoniak PT PAU serta potensi tambang nikel yang melimpah.
Namun masyarakat menilai kekayaan sumber daya alam tersebut belum berbanding lurus dengan pemenuhan kebutuhan listrik. Publik mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, serta PT PLN, Persero agar bertindak cepat mencari solusi supaya pasokan listrik di wilayah Banggai dan sekitarnya dapat normal seperti di daerah ibu kota.
Sorotan juga diarahkan kepada DPD RI dan Komisi VII DPR RI agar ikut mengawal persoalan pasokan listrik yang disebut warga telah berlangsung bertahun-tahun. PT. PLN Persero diminta tidak hanya fokus mencari laba pertahun tapi harus memperhatikan kualitas pelayanan PLN di Daerah.
“Daerah penghasil energi tapi miskin infrastruktur penunjang kebutuhan listrik, ini bisa dikategorikan mengkhianati amanat UUD 1945 khususnya Pasal 33,” tandas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/2/2026).

Social Header