Banggai, Sulteng - Ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membatasi masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) maksimal enam bulan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai. Sejumlah pihak menilai pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diperlukan guna memastikan tata kelola ASN berjalan sesuai regulasi.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, yang mengatur bahwa masa jabatan Plt hanya dapat berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama tiga bulan berikutnya.
Ketentuan ini dimaksudkan agar jabatan strategis di lingkungan pemerintahan tidak terlalu lama diisi oleh pejabat sementara serta mendorong percepatan pengangkatan pejabat definitif.
Namun, di Kabupaten Banggai berkembang informasi adanya jabatan kepala badan yang diisi oleh Plt dengan masa jabatan melebihi enam bulan. Kondisi ini menimbulkan perhatian publik karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan normatif yang telah ditetapkan BKN.
Sorotan kian menguat karena jabatan Plt tersebut diemban oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Padahal, BKPSDM secara struktural memiliki peran strategis dalam pengelolaan manajemen ASN, termasuk pengisian jabatan, pembinaan karier, serta pengawasan penerapan sistem merit di lingkungan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pejabat yang sama juga masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai. Kondisi rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan beban tugas yang besar serta memunculkan pertanyaan terkait efektivitas kinerja dan objektivitas kebijakan kepegawaian, mengingat Dinas Pendidikan merupakan salah satu perangkat daerah dengan jumlah ASN terbanyak.
Secara regulatif, pembatasan kewenangan dan masa jabatan Plt juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat sementara tidak dimaksudkan untuk menjalankan jabatan strategis dalam jangka waktu panjang atau mengambil keputusan yang berdampak jangka panjang terhadap organisasi.
Dalam konteks tersebut, sejumlah pihak menilai peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sangat penting. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU ASN, KASN memiliki mandat untuk mengawasi penerapan sistem merit, memastikan pengisian jabatan sesuai ketentuan, serta meminta klarifikasi kepada pejabat pembina kepegawaian apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian regulasi.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pengawasan eksternal diperlukan untuk menjaga integritas birokrasi daerah. “Jika jabatan Plt berlangsung melebihi batas waktu normatif dan disertai rangkap jabatan strategis, maka peran KASN dibutuhkan untuk memastikan tata kelola ASN tetap berada dalam koridor aturan,” ujarnya.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Banggai bersikap terbuka dan responsif dengan melakukan evaluasi terhadap jabatan Plt serta mempercepat pengisian pejabat definitif secara transparan dan sesuai regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. (*)

Social Header