Breaking News

Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dinilai Lamban, Satreskrim Polres Magetan Tuai Sorotan

Magetan, Jatim - Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro menuai sorotan publik. Kasus yang telah dilaporkan sejak 20 Februari 2026 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan tersebut tercatat di Polres Magetan dengan nomor STTLP/32/II/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESMAGETAN/POLDA JATIM. Pelapor, Hamzanwadi Ismail, melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya (MY) pada 11–12 Februari 2026 di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat korban menegur seorang kakak kelas terkait penggunaan telepon genggam di area pondok.

Sehari kemudian, korban dipanggil ke salah satu ruang kelas dan diduga mengalami pemukulan serta tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh terduga pelaku yang oleh keluarga korban keduanya berinisial (Rsy) asal Cilacap dan (Rzk) asal Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng hingga korban (MY) terjatuh dan diinjak pada bagian perut.

Dari penuturan keluarga korban, diduga diantara kedua pelaku, ada yang menggunakan Sajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian perut. Korban sempat dalam kondisi lemah dan harus mendapatkan perawatan medis. 

Setelah ditangani di klinik pondok, korban dirujuk ke RSUD dr. Soedono Kota Madiun. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian usus hingga harus menjalani perawatan intensif.
Pihak keluarga korban meminta pertanggungjawaban para terduga pelaku atas kondisi yang dialami anak mereka. 

“Kami meminta pelaku bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Anak kami harus menjalani perawatan intensif akibat kejadian ini,” ujar pihak keluarga selaku ayah korban kepada media ini, Minggu (29/2/2026).

Keluarga juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak abai dalam menangani perkara tersebut.

“Kami berharap aparat serius menangani kasus ini. Ini menyangkut marwah keluarga kami dan penderitaan yang dialami anak kami,” tambahnya.

Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan objektif demi menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penyidikan. 

Pihak pengelola pondok pesantren juga belum memberikan pernyataan resmi.
Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara tuntas demi menjamin rasa keadilan serta menjaga kondusivitas.

"Kalau si korbannya ini luka yang di wajah sudah hilang, tapi yang di perut belom sembuh soalnya si korban mengalami bocor usus sehingga di potong dan harus nunggu 3 bulan baru bisa di sambung, sekarang usus si korban di keluarkan dulu sama dokter", beber keluarga korban. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS