Breaking News

Penegakan Aturan Ternak Dinilai Lemah, Pemcam Nambo Diminta Bertindak Tegas

Nambo, Banggai - Pegiat hukum menilai penegakan aturan terkait ternak di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, masih lemah sehingga pemerintah kecamatan diminta segera mengambil langkah tegas. Sorotan itu muncul menyusul masih ditemukannya ternak berkeliaran bebas yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Menurut pegiat hukum lokal, lemahnya pengawasan membuat kasus ternak lepas yang merusak lahan, tanaman, maupun fasilitas warga terus berulang. Padahal ketentuan hukum telah mengatur tanggung jawab pemilik hewan.

Dalam Pasal 1368 KUHPerdata disebutkan bahwa pemilik binatang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan hewan tersebut, baik saat berada dalam pengawasan maupun ketika terlepas. Sementara Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat dituntut ganti rugi.

Bahkan dikatakan, konsekuensi hukumnya besar apabila enggan memperhatikan regulasi tentang penertiban hewan ternak.

"Ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan atau denda kategori II Sepuluh juta rupiah (Rp. 10.000.000)", tegasnya.

Masih soal Penertiban Ternak, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini, Minggu (16/2/2026), bahwa di Desa Padungnyo masih terlihat sapi dan ternak lain berkeliaran di permukiman warga maupun di jalan umum.

Ia mengaku kesal karena ternak sapi dari desa tetangga memasuki pekarangan dan merusak tanaman miliknya. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia meminta pemerintah kecamatan memaksimalkan peran tim penertiban ternak yang telah dibentuk agar penanganan tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga disertai tindakan nyata di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah kecamatan bersama unsur TNI, Satpol PP Kabupaten Banggai dan pemerintah Desa Sayambongin telah melaksanakan operasi sadar penertiban ternak yang menyasar pemilik ternak sekaligus memantau langsung kondisi kandang umum.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Nambo, Zubhan Ahmad, S.Sos., menyampaikan imbauan agar para pemilik ternak memperhatikan dan mengawasi hewan peliharaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati terkait penertiban ternak guna mendukung program pemerintah pusat bertajuk Indonesia ASRI sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Publik berharap aparat pemerintah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan lapangan, memperkuat sosialisasi aturan, serta menindak pemilik ternak yang melanggar. Upaya itu dinilai penting demi melindungi hak warga sekaligus mencegah potensi konflik sosial akibat ternak lepas. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS