Breaking News

Pernyataan Camat Bualemo dan Kades Dinilai Lindungi Perbuatan Oknum Aparat Desa Longkoga Timur

Bualemo, Banggai — Pernyataan Camat terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret aparat Desa Longkoga Timur menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut terkesan membela oknum aparat desa, meski pemerintah kecamatan menegaskan persoalan telah diselesaikan melalui musyawarah.

Sebelumnya, dugaan pungli mencuat akibat keluhan warga yang menyebut adanya praktik penarikan biaya saat pengurusan pengukuran tanah dan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan tarif disebut mencapai Rp500.000 per meter. Informasi itu memicu reaksi masyarakat dan menjadi perbincangan di tingkat desa.

Dikutip dari pemberitaan media online yang beredar, kepala desa menyatakan pemerintah desa terbuka terhadap pengawasan publik. Ia menegaskan kehadiran tokoh masyarakat dalam rapat klarifikasi serta kelengkapan dokumen resmi menjadi bukti transparansi pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut.

Namun, klarifikasi tersebut disebut tidak disampaikan melalui media yang pertama kali memberitakan dugaan pungli dimaksud, melainkan kepada media lain yang dinilai tidak memiliki data awal yang dijadikan dasar dugaan terhadap oknum aparat desa tersebut.

“Kalau ada yang menyebarkan seolah-olah tim ukur mengaku mematok harga, itu tidak benar. Itu fitnah besar bagi kami,” ujar kepala desa, dikutip dari berita salah satu media online terbitan Jumat (13/2/2026).

Pernyataan kepala desa tersebut dinilai mengarah pada upaya melindungi perbuatan oknum aparat desa yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, penetapan nominal tertentu tidak dapat dikategorikan sebagai pemberian sukarela.

“Mematok dengan nilai tertentu itu bukan keikhlasan tapi pungutan tetap. Karena dalam satu hektare dipungut 500 ribu,” tandas sumber tersebut.

Ia menambahkan, jika pungutan itu bersifat sukarela, seharusnya tidak ditentukan besaran nominal per hektare. Ia juga menilai pemerintah di tingkat lebih tinggi semestinya mengambil langkah tegas agar persoalan tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

Sementara itu, senada dengan kepala desa, Camat Syam Irmanto dalam pernyataannya menegaskan tidak ditemukan unsur pungli dalam proses pengukuran setelah dilakukan musyawarah di tingkat desa. Ia menyebut hasil musyawarah telah dituangkan dalam berita acara dan diteruskan ke DPMD Banggai serta Inspektorat Banggai.
Pernyataan tersebut turut menuai kritik. 

Sejumlah pihak menilai klaim bahwa dugaan pungli tidak terbukti justru menjadi indikasi ketidakprofesionalan aparatur pemerintah di tingkat desa karena dianggap berbanding terbalik dengan fakta yang disebut terjadi di lapangan. 
Pernyataan itu dinilai tidak didasarkan pada proses penanganan masalah yang komprehensif, melainkan hanya bersandar pada informasi sepihak yang bahkan dinilai berpotensi menutupi kesalahan oknum aparat desa dimaksud.

Rapat bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut belum dapat dijadikan dasar keputusan akhir karena dinilai belum menghadirkan saksi yang mengetahui langsung dugaan pungli tersebut.

“Masak baru sekali rapat sudah ada keputusan akhir! ? Isi keputusan rapat saja jauh dari substansi permasalahan,” tegas sumber.

Tak berhenti sampai disitu, pernyataan kontroversi camat yang mengatakan kalau "masalah Isyu pungli sudah clear" dan "dugaan pungli dipastikan tidak terbukti" pun menjadi perhatian warga.

Sejumlah pihak menilai kesimpulan Camat Bualemo tersebut hanya merujuk pada informasi sepihak tanpa memuat kronologi lengkap dari pihak yang diduga sebagai pelaku pungli dan warga yang telah menyetor sejumlah uang kepada oknum aparat desa.

Camat juga dinilai tidak profesional dalam menangani persoalan di tingkat desa karena dianggap mengambil kesimpulan sepihak tanpa meninjau langsung kondisi di lapangan secara menyeluruh.

Kondisi demikian dikhawatirkan dapat membuat praktik serupa terulang karena dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bahkan, sebagian warga menilai sikap camat tidak mencerminkan fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang semestinya menjadi bagian dari tugas koordinatifnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kades Longkoga Timur maupun Camat Bualemo belum memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan pungli bahkan sebelumnya bersikap bungkam saat di mintai tanggapan. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS