Breaking News

Pinjam Motor alasan Ambil Uang di Kantor, Eee Malah Dijual. Pelaku Kini Ditangkap Polisi

Luwuk, Banggai - Seorang pria di Luwuk Kabupaten Banggai berinisial MF (29) diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai pada Sabtu (14/2/2026) pukul 17.00 Wita, diringkus dirumahnya kompleks tanjungsari Kelurahan Karaton,” terang Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin.

MF diduga menggelapkan sepeda motor merk Honda Genio DN 5950 RK warna hitam milik Muh. Alif Firmansyah Yahya (30) warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan pada 7 Februari pukul 13.00 Wita. 

“Pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang dikantor. Namun setelah ditunggu motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan didapatkan informasi bahwa motor korban telah digadaikan,” ungkap Kasat.

Atas kejadian itu, korban menderita kerugian materil. Berdasarkan pengakuan pelaku, mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dia jual kepada seseorang sebesar Rp 3,5 Juta.

Terduga pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Saat ini MF telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukas Arifin. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS