Salakan, Bangkep - Untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, jajaran Satreskrim melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Unit IV Tipidter bersama instansi terkait sebagai bagian dari pengawasan distribusi pangan di daerah.
Langkah pengawasan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Tim gabungan menyisir sejumlah toko dan kios untuk memantau langsung harga komoditas utama seperti beras, bawang, cabai, dan telur ayam.
Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan mayoritas harga bahan pokok masih berada pada kisaran normal sesuai fluktuasi pasar. Meski demikian, ditemukan variasi harga pada beras premium yang berkisar antara Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram di beberapa titik penjualan.
Ia menegaskan, pihaknya turun langsung guna memastikan tidak ada praktik spekulasi harga yang merugikan masyarakat. Berdasarkan data lapangan, beras medium berada di kisaran Rp13.000 per kilogram, sedangkan beras SPHP tetap di angka Rp12.500 per kilogram. Pengawasan akan terus dilakukan agar pedagang mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain pengecekan harga, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait kelengkapan legalitas usaha, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin pengemasan beras. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin standar mutu pangan yang beredar di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sebagai langkah preventif, aparat menegaskan akan menindak tegas pelaku penimbunan maupun pihak yang menjual bahan pokok jauh di atas harga acuan. Masyarakat diimbau tetap tenang serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi lonjakan harga tidak wajar di pasaran. (*)

Social Header