Palu, Sulteng - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi masyarakat terhadap aktivitas pertambangan PT Pantasi Indomining, Selasa (25/2/2026), di Ruang Baruga Lantai III Gedung B DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, SE, MM, selaku pimpinan sidang, didampingi Muhammad Safri, S.Pd., M.Si. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Sulteng, Aulia Hakim, didampingi Harianto Laode, SH, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Pagimana.
Turut hadir Inspektur Tambang Sulteng Moh. Saleh, ST, MT, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Rudi Sangaji, S.Sos., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten Banggai yang diwakili Dr. Ir. Sunarto Lasitata selaku Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Banggai.
Dari pihak perusahaan, PT Pantasi Indomining turut dihadiri KTT B. Nababan yang didampingi H.O Bang Zul.
Dalam forum tersebut, Komisi III mendengarkan secara langsung sejumlah aspirasi warga yang berkaitan dengan persoalan lingkungan, kelengkapan perizinan, hingga dugaan dampak sosial atas aktivitas pertambangan perusahaan.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi III merumuskan sejumlah poin kesimpulan dan rekomendasi. Pertama, akan digelar rapat lanjutan dengan mengundang Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas pertambangan PT Pantasi Indomining.
Kedua, Komisi III menyoroti RDP yang sebelumnya telah dilaksanakan di DPRD Kabupaten Banggai pada 8 Januari 2026 dan meminta adanya pengecekan terhadap realisasi serta tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Komisi III juga menegaskan bahwa terkait dokumen perizinan PT Pantasi Indomining yang dinilai belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan sanksi administratif sesuai kewenangannya berupa penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.
Pada poin terakhir, dalam rapat disebutkan adanya temuan fakta di lapangan bahwa sejak 22 Desember 2025 warga menemukan kegiatan pembukaan lahan dan aktivitas penambangan berupa pengangkutan ore oleh PT Pantasi Indomining di wilayah Batu Mahik dan Dongkalan, meskipun dokumen perizinan dinilai belum terpenuhi.
Terhadap fakta tersebut, Komisi III menilai terdapat indikasi praktik pertambangan ilegal dan dugaan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk itu, direkomendasikan kepada pihak berwenang atau OPD mitra terkait agar melakukan penanganan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam proses perekrutan tenaga kerja dan penyelesaian ganti rugi lahan, perusahaan diharapkan menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melibatkan pemerintah setempat. Komisi III juga menegaskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Komisi III merekomendasikan agar perusahaan mengupayakan dan membayarkan kompensasi atas hak perdata masyarakat yang terdampak. Komisi juga meminta Bupati Banggai memfasilitasi pembentukan Tim Verifikasi guna melakukan pendataan dan pembebasan hak lahan masyarakat.
Hasil kerja tim tersebut diminta dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak rapat dilaksanakan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Terkait laporan dugaan menghalangi investasi oleh pemegang IUP terhadap lima orang masyarakat, termasuk Camat Pagimana, Komisi III meminta pihak perusahaan segera mencabut laporan tersebut paling lambat 3x24 jam sejak ditandatanganinya berita acara RDP.
Ketua Komisi III, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, menegaskan DPRD Sulteng berkomitmen mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Banggai.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara dialogis dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Pagimana, Harianto Laode, SH, kepada media ini meminta ketegasan pemerintah, khususnya instansi atau lembaga terkait, untuk menindak tegas dugaan pelanggaran oleh PT Pantasi Indomining sebagaimana poin-poin hasil RDP Komisi III DPRD Sulteng.

Social Header