Banggai, Sulteng - Setelah satu dekade beroperasi, industri migas Liquefied Natural Gas (LNG) tidak lagi cukup dinilai dari besarnya produksi atau nilai investasi. Publik kini menuntut hal yang lebih mendasar : apa dampak nyata LNG terhadap pembangunan berkelanjutan masyarakat sekitar, dan dengan alat ukur apa keberhasilan itu dinilai?
Selama sepuluh tahun terakhir, berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) telah dijalankan. Namun hingga kini, tidak ada ukuran kinerja pembangunan yang transparan, terukur, dan dapat diuji publik. Akibatnya, klaim keberhasilan CSR kerap terdengar normatif, sementara kondisi sosial-ekonomi masyarakat ring 1 tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Pembangunan Berkelanjutan Tidak Bisa Dinilai dari Seremoni
Pembangunan berkelanjutan memiliki indikator yang jelas, sebagaimana prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dan regulasi nasional. Dalam konteks wilayah sekitar LNG, setidaknya terdapat lima alat ukur utama yang seharusnya digunakan secara konsisten :
Penurunan angka kemiskinan lokal
Data BPS menunjukkan kemiskinan Kabupaten Banggai memang menurun secara agregat, namun tidak ada data spesifik yang membuktikan penurunan kemiskinan di desa-desa ring 1 LNG. Tanpa pemisahan data lokasi terdampak langsung, klaim keberhasilan menjadi bias dan menyesatkan.
Peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat
CSR yang berkelanjutan seharusnya menciptakan usaha produktif, rantai nilai lokal, dan ekonomi rakyat yang mandiri. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar masyarakat sekitar masih bergantung pada sektor tradisional dengan daya saing rendah.
Penyerapan tenaga kerja lokal yang bermartabat
Sepuluh tahun operasi seharusnya mampu membangun SDM lokal yang terserap secara berkelanjutan, bukan sekadar tenaga kerja temporer. Hingga kini, kontribusi LNG terhadap struktur tenaga kerja lokal masih minim dan tidak proporsional.
Ketahanan sosial dan penurunan konflik
Indikator pembangunan berkelanjutan juga mencakup stabilitas sosial. Namun dinamika tuntutan masyarakat dan protes sosial justru menunjukkan adanya ketimpangan persepsi antara klaim perusahaan dan realitas warga.
Keberlanjutan lingkungan dan ekonomi pasca-operasi
Tanpa penguatan ekonomi lokal dan kapasitas masyarakat, wilayah sekitar LNG berisiko mengalami boom and bust : aktif saat proyek berjalan, lalu stagnan setelahnya.
Tanpa Alat Ukur, CSR Berpotensi Melanggar Amanat Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa pengelolaan migas harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Amanat ini diperkuat oleh Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan CSR dijalankan secara berkelanjutan.
Jika selama sepuluh tahun tidak tersedia indikator kinerja yang terukur, terbuka, dan dapat diaudit, maka pelaksanaan CSR patut dipertanyakan, baik dari sisi tata kelola maupun kepatuhan terhadap regulasi.
“Pembangunan tanpa alat ukur yang jelas bukan pembangunan, melainkan klaim sepihak,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Negara dan Publik Berhak Menuntut Evaluasi Terbuka
Sudah saatnya keberadaan LNG dievaluasi bukan hanya dari aspek produksi energi, tetapi dari dampak pembangunan berkelanjutan yang terukur dan dirasakan langsung masyarakat sekitar.
Audit kinerja CSR berbasis indikator pembangunan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana.
Tanpa evaluasi berbasis data, sepuluh tahun operasi LNG berisiko tercatat sebagai satu dekade eksploitasi sumber daya alam tanpa warisan pembangunan yang berarti bagi masyarakat lokal. Publik kini menunggu satu hal yang sederhana namun fundamental: bukti, bukan narasi. (*)

Social Header