Breaking News

Ironi, Dokumen APBDesa dan LKPDesa Kindandal Tahun 2024 Diserahkan tahun 2026, Ketua BPD sebut Dokumen APBDesa 2025 Belum Ada

Liang, Banggai Kepulauan - Pemerintah Desa Kindandal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah melaksanakan serah terima dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPDesa) tahun anggaran 2024 pada Senin (23/2/2026) di kantor desa setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa serta perwakilan masyarakat. 
Penyerahan dokumen dilakukan sebagai bagian dari administrasi pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2024.

Ketua BPD Kindandal, Aksan Talibas, menyampaikan bahwa berkas yang diterima pihaknya baru mencakup laporan tahun 2024.

“Cuma dua dokumen saja, LKPDes dengan APBDes untuk tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dokumen APBDesa dan LKPDesa tahun 2025 belum diserahkan kepada BPD. Untuk Dokumen APBDesa dan LKPDesa tahun anggaran 2026 dijadwalkan diserahkan pada 21 Maret 2026.

Ketua BPD Kindandal menyayangkan atas keterlambatan penyerahan dokumen APBDesa. Menurutnya, dokumen APBDesa itu seyogyanya diserahkan kepada BPD usai di tetapkannya peraturan Desa tentang APBDesa pada tahun berjalan, bukan nanti diserahkan pada tahun berikutnya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan sejumlah temuan pada penggunaan anggaran desa, termasuk pembiayaan kegiatan seperti pembebasan lahan dan pekerjaan fasilitas umum.

Kepada media ini (23/2), Ketua BPD Aksan menyampaikan bahwa terkait realisasi yang dinilai bermasalah dirinya mendengar penyampaian Kepala desa yang mana hal tersebut merupakan persoalan teknis lapangan dan dinyatakan biaya kegiatan telah dibayarkan.

"Kata Kades tadi, terkait pembebasan lahan dan pembiayaan lain yang diduga bermasalah itu adalah persoalan teknis dilapangan dan dia menyatakan telah di bayarkan", tutur Aksan.

Di sisi lain, warga berharap adanya kejelasan serta transparansi terkait pengelolaan anggaran desa.

Mereka menilai ada ketidak beresan dalam sistim pengawasan yang dilakukan internal pemeritah selama ini. Mengingat setiap tahun dilakukan audit oleh pihak Inspektorat.

Untuk itu, jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga atau instansi terkait yang membidangi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pemerintah desa mengenai dugaan masaalah pembebasan lahan dan pembiayaan lain yang dinilai bermasalah tersebut serta penyebab belum diserahkannya dokumen APBDesa dan LKPDesa tahun anggaran 2025. (Jnr)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS