Palu, Sulteng - Hari ini menjadi titik nadir bagi penegakan hukum pertambangan di Sulawesi Tengah. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng yang digelar pada Rabu (25/2/2026) terkait aktivitas PT. Pantas Indomining di Pakowa, Kabupaten Banggai, bukan sekedar lembaran kertas, melainkan "bom waktu" yang mengungkap borok investasi yang diduga ilegal dan represif.
Publik kini bertanya, Apakah rekomendasi ini akan menjadi aksi nyata atau hanya "pepesan kosong" demi pencitraan politik semata ?
Dalam poin rekomendasi RDP, Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi diminta memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT. Pantas Indomining. Alasan hukumnya sangat telanjang. dokumen perizinan tidak terpenuhi, namun pengerukan kekayaan alam dan pengangkutan ore di wilayah Batu Mahik Dongkalan sudah berjalan sejak Desember 2025.
Jika Gubernur tidak segera menerbitkan surat pembekuan operasional dalam waktu dekat, maka wajar jika publik berasumsi ada "kekuatan besar" yang membuat pemerintah daerah bertekuk lutut di hadapan korporasi.
Yang paling menyengat dalam RDP ini adalah munculnya indikasi keterlibatan oknum Kepolisian yang diduga membentengi aktivitas PT. Pantas Indomining. Meski dalam dokumen belum disebutkan nama perorangan secara spesifik, namun aroma "bekingan" ini sangat menyengat hingga Komisi III DPRD Sulteng merasa perlu mengundang Kapolda Sulteng untuk melakukan klarifikasi.
Keterlibatan oknum ini diduga kuat berkaitan dengan upaya kriminalisasi terhadap 5 warga dan Camat Pagimana yang dilaporkan ke polisi saat memperjuangkan hak lingkungannya. Pertanyaannya,Apakah Kapolda Sulteng akan hadir memenuhi undangan DPRD, ataukah institusi Polri justru tersandera oleh oknum-oknum yang bermain di "lahan basah" tambang ?
Publik menunggu bukti konkret dari janji Komisi III. Mengundang Kapolda dan memberikan deadline 3 x 24 jam bagi perusahaan untuk mencabut laporan pidana adalah langkah berani di atas kertas. Namun, tanpa pengawalan ketat, langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi pencitraan yang nyata untuk meredam kemarahan rakyat Pagimana.
"Kita tidak butuh retorika. Kita butuh PT. Pantas Indomining angkat kaki dari Pakowa jika izinnya bodong. Kita butuh Camat dan warga kami bebas dari jeratan pidana yang dipaksakan!" tegas salah satu aspirasi masyarakat dalam RDP tersebut.
Pelanggaran Pasal 158 UU Minerba. Terindikasi kuat melakukan tambang ilegal dan pidana lingkungan. Beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah.
Melaporkan pejabat publik (Camat) dan warga dengan dalih menghalangi investasi.
Rakyat Sulawesi Tengah kini berada di garda terdepan untuk menagih janji. Jika dalam hitungan hari tidak ada tindakan tegas dari Gubernur dan pemanggilan resmi terhadap Kapolda, maka dipastikan RDP ini hanyalah drama panggung yang hambar.
Saatnya membuktikan.Siapa yang lebih berkuasa di Sulteng ? Hukum atau Cuan Tambang ?b(red/tim)

Social Header