Breaking News

Terlapor Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Soroti Lambannya Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Perempuan asal Sayambongin

Banggai, Sulteng - Keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang telah dilaporkan ke Polres Banggai.

Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pelaporan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal yang lebih buruk, mengingat korban adalah perempuan dan terlapor merupakan laki-laki yang menurut keterangan keluarga korban pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), kasus tersebut tercatat dengan Nomor : LP/B/71/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 26 Januari 2026.

Pelapor berinisial RL, seorang perempuan warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara pelaku adalah lelaki yang juga berdomisili di Desa yang sama.

Dalam dokumen laporan disebutkan peristiwa terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Teras Masjid Arrahman, Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo. Insiden bermula saat korban terlibat cekcok di pinggir jalan. 

Terlapor diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang dan mengarahkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali. Korban dilaporkan tidak mengalami luka terbuka, namun merasakan sakit pada bagian punggung setelah kejadian.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum tidak menganggap sepele perkara tersebut. Mereka menilai lambannya proses penanganan dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila pelaku tidak merasa jera.

Menurut keluarga, kepastian hukum penting agar masyarakat yakin bahwa hukum mampu menjadi pencegah tindakan pidana, terlebih jika pelaku merupakan oknum yang pernah menjalani hukuman.

Keluarga juga menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukan semata penahanan, melainkan kepastian bahwa laporan diproses secara cepat, profesional dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan penafsiran liar di tengah masyarakat.

Mereka juga menyampaikan bahwa saksi korban sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan.

"Sudah diperiksa dia lima hari lalu. Begitu pulang dari Makassar langsung dipanggil periksa,’” ujar pihak keluarga pada Minggu (15/2/2026).

Saat dikonfirmasi media ini pada hari yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai AKP. Nur Arifin, S.IK menyampaikan respons dengan jawaban singkat.

“Baik pak saya cek", jawabnya singkat (51/2).

Keluarga korban turut mengungkapkan kekecewaan atas perkembangan penanganan perkara. Mereka menekankan bahwa kasus tersebut merupakan perkara pidana, bukan perdata, sehingga menurut mereka semestinya ditangani secara serius sejak laporan dibuat pada 26 Januari.

“Kejadian bukan di tempat terpencil yang sulit dijangkau, tetapi prosesnya justru lamban. Apakah seperti ini penanganan kasus pidana ? Penyidik seakan tidak peduli kondisi sosial di masyarakat, khususnya keluarga korban, ketika melihat pelaku bebas berkeliaran tanpa rasa bersalah,” tutur keluarga dengan nada kesal.

Selain ketentuan KUHP, perlindungan terhadap korban kekerasan fisik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman kekerasan.

Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban aparat penegak hukum untuk menangani laporan dugaan penganiayaan secara profesional, cepat dan transparan, terutama ketika korban berada dalam posisi rentan.

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai terlapor atau tersangka memang tidak otomatis mengharuskan penahanan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, seperti ancaman pidana serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban masih menunggu perkembangan resmi terkait kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS