Breaking News

Belanja Pegawai APBD Banggai 2026 Tercatat 41,6%, PR Besar Menuju Batas 30% di 2027

Banggai, Sulteng - Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 masih tergolong tinggi, yakni mencapai sekitar 41,6 persen dari total belanja daerah. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran agar memenuhi ketentuan maksimal 30 persen pada 2027.

Berdasarkan dokumen APBD 2026 yang berhasil dihimpun media ini, total belanja daerah tercatat sebesar Rp 2,72 triliun, dengan belanja operasional mendominasi. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai menjadi komponen terbesar, sementara belanja modal berada di kisaran Rp 375 miliar.

Namun demikian, angka belanja pegawai tersebut diketahui belum termasuk gaji PPPK paruh waktu. Hal ini disebabkan karena pembahasan APBD 2026 dilakukan pada November 2025, sedangkan pelantikan PPPK paruh waktu baru dilaksanakan pada Januari 2026.

Dengan kondisi tersebut, porsi belanja pegawai berpotensi mengalami peningkatan dalam tahun berjalan.

Di sisi lain, Pemkab Banggai melalui Sekretaris Kabupaten (Sekab), Ramli Tongko, S.Sos, menjelaskan bahwa penerapan batas maksimal 30 persen baru berlaku pada tahun anggaran 2027 dan memiliki metode perhitungan tersendiri.

“Ada cara perhitungannya, tidak langsung begitu. Sebaiknya dikonfirmasi ke BPKAD karena ada komponen yang tidak dihitung sebagai belanja pegawai,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perhitungan tersebut terdapat sejumlah komponen yang tidak dimasukkan, seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru serta tambahan penghasilan guru.

“Di 2026, setelah dikurangi tiga komponen belanja untuk guru itu, angkanya sekitar 36,92 persen,” jelasnya, sembari menyarankan agar data rinci dikonfirmasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan keakuratan angka.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tukin bagi ASN Pemda Banggai dijadwalkan pada April 2026.

"Pembayaran TPP atau Tukin bagi ASN dijadwalkan bulan April 2026", tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Banggai dari Fraksi PDI Perjuangan, Suprapto Ngatimin, menilai bahwa jika dilihat dari tren lima tahun terakhir, porsi belanja pegawai justru mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Belanja pegawai dari tren lima tahun terakhir justru menurun, dari sebelumnya sempat berada di atas 50 persen,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan batas maksimal 30 persen mulai 6 Januari 2027.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, maka akan ada komponen belanja pegawai yang dirasionalisasi untuk menyesuaikan struktur belanja,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan angka dalam perhitungan belanja pegawai bisa terjadi karena adanya perbedaan persepsi dalam melihat struktur dan komponen APBD.

“APBD memiliki struktur dan komponen. Perbedaan itu muncul karena persepsi dalam melihat belanja dalam struktur APBD. Namun secara nasional sudah diatur bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” tambahnya.

Sementara itu, pendapatan daerah Kabupaten Banggai pada 2026 tercatat sebesar Rp 2,41 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang wajib dipenuhi paling lambat pada 2027. Jika tidak tercapai, pemerintah daerah berpotensi menghadapi berbagai sanksi administratif hingga finansial.

Sanksi tersebut antara lain berupa penundaan atau pemotongan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), teguran hingga penundaan evaluasi Rancangan Perda APBD, serta penghentian insentif fiskal. Bahkan, penundaan hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD juga dapat diberlakukan.

Selain itu, dampaknya juga dapat dirasakan langsung oleh aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, di antaranya melalui penyesuaian atau pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembekuan formasi, hingga risiko tidak diperpanjangnya kontrak PPPK.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyehatkan fiskal daerah sekaligus mendorong peningkatan porsi belanja publik, khususnya pada sektor pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Dengan kondisi saat ini, Pemerintah Kabupaten Banggai dituntut melakukan penyesuaian struktur anggaran secara bertahap agar mampu memenuhi ketentuan tersebut sebelum tenggat waktu pada 2027.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPKAD terkait rincian Belanja Pegawai sebagaimana gambaran awal yang disampaikan Sekab Banggai sebesar 36,92%. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS