Banggai, Sulteng - Polemik besaran belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Banggai tahun 2026 kian menguat setelah muncul perbedaan angka yang signifikan antara data berbasis dokumen dan klaim pemerintah daerah.
Berdasarkan infografis postur APBD 2026, total Belanja Daerah tercatat sebesar Rp2,72 triliun, dengan komponen Belanja Pegawai mencapai Rp1,13 triliun. Jika dihitung secara proporsional, angka tersebut setara dengan sekitar 41,6 persen dari total belanja daerah.
Di tengah menguatnya sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Banggai sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Ramli Tongko, menyebutkan bahwa persentase belanja pegawai tahun 2026 berada pada angka 36,92 persen.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Damri Dayanun, dalam klarifikasinya melalui sejumlah media daring lokal juga menyampaikan angka yang sama, yakni 36,92 persen.
Namun demikian, persentase tersebut belum disertai penjelasan rinci terkait dasar perhitungan maupun sumber data yang digunakan. Tidak dijelaskan apakah terdapat komponen tertentu yang dikeluarkan dari perhitungan, atau apakah menggunakan pendekatan berbeda dari yang tercantum dalam dokumen postur APBD.
Ketiadaan penjelasan ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik: klaim 36,92 persen itu sebenarnya berasal dari mana ?
Sementara itu, angka 41,6 persen yang lebih dulu beredar dinilai memiliki dasar yang jelas karena merujuk langsung pada perbandingan antara total belanja daerah dan belanja pegawai sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi APBD 2026.
Berikut Rincian Postur APBD Kabuoaten Banggai 2026 :
1. Pendapatan Daerah
Total : Rp 2.418.410.199.275,00
PAD (Pendapatan Asli Daerah) : Rp 304.503.902.299,00
Pendapatan Transfer : Rp 2.089.061.414.788,00
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah : Rp 24.844.882.188,00
2. Belanja Daerah
Total : Rp 2.725.126.589.275
Belanja Operasional
Total : Rp 2.002.880.325.954,29
Belanja Pegawai : Rp 1.136.298.523.687,74
Belanja Barang dan Jasa : Rp 846.309.412.255,55
Belanja Hibah : Rp 18.597.390.011,00
Belanja Bantuan Sosial: Rp 1.675.000.000,00
Belanja Modal
Total : Rp 375.419.587.018,53
Belanja Modal Tanahb: Rp 15.300.000.000,00
Belanja Modal Peralatan dan Mesin : Rp 44.158.333.285,00
Belanja Modal Gedung dan Bangunan : Rp 203.331.612.841,08
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi : Rp 112.009.740.892,45
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya : Rp 300.000.000,00
Belanja Modal Aset Lainnya : Rp 320.000.000,00
Belanja Tidak Terduga
Rp 5.100.000.000,00
Belanja Transfer
Total : Rp 341.726.676.302,18
Belanja Bagi Hasil : Rp 17.603.389.989,00
Belanja Bantuan Keuangan : Rp 324.123.286.313,18
3. Pembiayaan Daerah
Total : Rp 310.516.390.000,00
Penerimaan Pembiayaan :
SILPA : Rp 310.516.390.000,00
Pengeluaran Pembiayaan
Penyertaan Modal PT Banggai Energi Utama : Rp 3.800.000.000,00
Pembiayaan Netto
Rp 306.716.390.000,00
Perbedaan angka ini tidak hanya memicu perdebatan, tetapi juga menimbulkan kegelisahan publik, terutama dalam menghadapi kebijakan nasional yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.
Dengan selisih yang cukup signifikan, upaya penyesuaian dari kisaran 41,6 persen menuju 30 persen dinilai berpotensi menimbulkan tantangan tersendiri. Jika tidak dilakukan secara terukur, kebijakan tersebut dapat berdampak pada kinerja aparatur hingga kualitas pelayanan publik.
Publik pun berharap pemerintah daerah segera membuka secara transparan metode perhitungan yang digunakan, sekaligus menyampaikan langkah strategis dalam menata struktur belanja pegawai ke depan.
Sebab, di tengah dinamika ini, persoalan belanja pegawai bukan lagi sekadar perbedaan angka, melainkan telah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. (rin)

Social Header