Breaking News

Beredar Surat Pemberitahuan Pawai Obor Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Warga : Rujukan Surat Sama, Kenapa Beda Jadwalnya ?

Banggai, Sulteng – Beredarnya dua surat edaran terkait pelaksanaan pawai takbir Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Banggai memicu tanda tanya di kalangan masyarakat.

Pasalnya, jadwal pelaksanaan yang beredar luas sebagaimana dikutip dari Platform media sosial WhatsApp Group "Aksara Nusantara"  pada Rabu (18/3/2026) ada dua surat yang jadwalnya berbeda antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya. Surat tersebut terlihat asli dengan logo daerah dan kop surat bernuansa surat resmi walau hanya dalam bentuk foto surat.

Surat pertama dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Batui tertanggal 16 Maret 2026 dengan nomor 100.3.4/33/Kec.BTI/2026. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pawai takbir akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 19.00 WITA, dengan titik start di Lapangan Karya Tolando dan rute seputaran wilayah Kecamatan Batui. Kegiatan ini hanya memperbolehkan kendaraan roda empat, sementara roda dua tidak diizinkan ikut serta.

Sementara itu, surat kedua berasal dari Pemerintah Kecamatan Nambo tertanggal 17 Maret 2026 dengan nomor 400.8/62/PMDK/2026. Dalam edaran tersebut, pawai takbir dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 19.00 WITA atau setelah salat Isya, dengan rute keliling dari Desa Koyoan hingga Desa Sayambongin dan kembali ke masjid masing-masing.

Camat Nambo Zubhan Ahmad, S.Sos saat dikonfirmasi (18/3/2026) terkait surat tersebut membenarkan namun ia menyampaikan bahwa terkait jadwal yangbsudah dibuat, pihaknya menyatakan kalau masih menunggu sidang isbat oleh Kemenag RI pada hari Kamis (19/3/2026).

"Sudah dijadwalkan namun kami masih menunggu hasil sidang isbat Kemenag RI besok", ucapnya singkat.

Sementara untuk Kecamatan Batui, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah kecamatan selaku penerbit surat dimaksud.

Perbedaan jadwal ini sontak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan waktu pelaksanaan yang tidak seragam, mengingat pawai takbir identik dilaksanakan pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kenapa jadwalnya berbeda ? Harusnya kan menyesuaikan dengan penetapan Hari Raya Idul Fitri,” ujar warga menanggapi surat dimaksud.

Dalam kedua surat tersebut, masing-masing kecamatan sama-sama merujuk pada surat Bupati Banggai terkait edaran pawai takbir Idul Fitri 1447 H.
Namun, terdapat catatan dalam edaran Kecamatan Batui yang menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan dapat berubah menyesuaikan dengan penetapan Hari Lebaran.

Selain itu, dalam edaran Kecamatan Nambo juga dijelaskan bahwa kegiatan pawai takbir akan dilombakan dengan sejumlah kriteria penilaian, seperti jumlah peserta, kreativitas hiasan kendaraan, serta keaktifan dalam melantunkan takbir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait khususnya dari Kemenag Kabupaten tentang penetapan Hari-H Idul Fitri 1447 H sebagai rujukan pelaksanaan pawai takbiran yang umum dilaksanakan ummat Islam selama pelaksanaan malam takbir menyambut hari Raya Idul Fitri.

Mengenai alasan perbedaan jadwal pawai takbiran tersebut, masyarakat berharap adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan sekaligus agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan serentak dan sesuai dengan ketentuan penetapan Hari Raya Idul Fitri oleh pemerintah Pusat. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS