Nambo, Banggai – Seorang warga asal Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) membuat keributan di Desa Padungnyo pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, peristiwa tersebut bermula ketika pria berinisial (O) bersama beberapa rekannya selesai mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, mereka terlibat perkelahian tanding.
Di tengah situasi itu, (O) yang diduga tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian meluapkan emosinya dengan berteriak keras hingga memancing keributan lebih lanjut di lokasi kejadian. Ia juga sempat mengambil kunci sepeda motor milik lawan tandingnya.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi berusaha melerai keributan tersebut. Namun, sikap (O) yang terus melontarkan kata-kata bernada provokatif memicu emosi beberapa orang yang mencoba melerai, sehingga terjadi aksi pemukulan terhadap dirinya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, (O) kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa parang atau peda yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi balas dendam.
Sumber di lokasi menyebutkan, saat kejadian terdapat petugas yang berupaya mengamankan situasi dan menenangkan yang bersangkutan.
Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan tersebut dan tetap menghunuskan senjata tajam sambil melontarkan kalimat bernada ancaman.
“Saya tidak dapat hari ini, saya akan temukan besok,” ucapnya.
Pegiat hukum yang dimintai tanggapannya menilai, tindakan membawa dan menghunuskan senjata tajam di ruang publik tanpa alasan yang jelas dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Jika terbukti membawa senjata tajam tanpa hak atau tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara,” ujarnya.
Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah sejumlah pihak berupaya meredam ketegangan agar keributan tidak meluas.
Atas kejadian ini, sejumlah pihak menyayangkan perbuatan segelintir orang yang dengan sengaja mengkonsumsi miras di bulan suci ramadhan.
"Patut disayangkan, dibulan suci ramadhan ini mereka melakukan hal yang dilarang dalam agama dengan mengonsimsi miras, semoga mereka diberi hidayah dan kepada APH agar mengambil langkah tegas dan terukur untuk memberikan pembinaan sesuai hukum yang berlaku agar hal serupa tidak terulang kembali", tutur warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada korban jiwa maupun luka dan kondisi di lokasi dilaporkan telah berangsur kondusif, namun peristiwa tersebut masih menjadi perhatian warga setempat karena dikhawatirkan dapat memicu konflik lanjutan. (*)

Social Header