Banggai, Sulteng - Persoalan hak ulayat di wilayah Minahaki–Topo, Kabupaten Banggai, kembali mencuat. Ahli waris pahlawan Sandili secara terbuka menggugat dugaan pengabaian sejarah dan hak atas tanah adat yang dinilai terjadi seiring masuknya kepentingan industri dan kebijakan birokrasi di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, perwakilan ahli waris menyebut bahwa wilayah Minahaki–Topo bukanlah lahan kosong, melainkan tanah mandat yang memiliki dasar historis dan administratif kuat sejak masa Kerajaan Banggai.
Hal itu merujuk pada dokumen autentik bernomor registrasi 593.7/90/Kec.Blg/92 yang mencatat kawasan seluas kurang lebih 30 kilometer kali 10 kilometer di antara Kuala Topo dan Kuala Minahaki sebagai wilayah penugasan resmi pada masa pemerintahan Raja Mandapar (Frans) dan Raja Abdul Azis.
Wilayah tersebut, menurut mereka, sejak awal ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk pertahanan dan kedaulatan pangan oleh para tokoh Bulagi, termasuk pahlawan Sandili bersama Lulu dan Malansa. “Tanah ini adalah bagian dari sejarah perjuangan leluhur kami. Tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak bertuan,” ujar perwakilan ahli waris.
Jejak sejarah lainnya mengarah pada peristiwa tahun 1908, saat masyarakat adat Bulagi diperintahkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kembali ke Pulau Peling guna membantu pembangunan infrastruktur seperti jembatan, pelabuhan dan jalan. Ahli waris menegaskan bahwa perpindahan tersebut bersifat sementara dan tidak pernah dimaksudkan sebagai pelepasan hak atas tanah Minahaki.
Sebagai bukti, mereka menunjuk keberadaan tanaman produktif seperti kelapa, mangga, dan durian yang hingga kini masih dapat ditemukan di wilayah tersebut sebagai penanda historis kepemilikan leluhur. “Itu adalah saksi bisu bahwa tanah ini tetap milik kami, bukan untuk dikuasai pihak lain,” tegasnya.
Atas dasar itu, ahli waris Sandili mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, di antaranya pengakuan resmi hak ulayat secara administratif dan fisik, audit menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan yang beroperasi di atas lahan tersebut serta kompensasi ekonomi bagi keturunan pahlawan atas kontribusi historis dalam menjaga wilayah Banggai Darat.
Tuntutan ini turut diperkuat oleh kesaksian sejumlah tokoh, termasuk mantan Kepala Desa Topo periode 1936–1941, Kasim Aspar, serta penutur sejarah Daud Mokope.
Ahli waris berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan aspek sejarah dalam pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lahan adat. Mereka menilai, pengabaian terhadap hak ulayat tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai sejarah dan penghormatan terhadap jasa para leluhur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai maupun pihak perusahaan yang disebut beraktivitas di wilayah tersebut. (red)

Social Header