Banggai Kepulauan, Sulteng - Lahan yang saat ini menjadi lokasi berdirinya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan dipersoalkan melalui jalur hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh Muhamad Nasir Badaun melalui kuasa hukumnya karena menilai proses hibah lahan dari pemerintah daerah kepada KPU diduga cacat hukum.
Kuasa hukum penggugat, Suprianto Suludani, SH, kepada media ini Minggu (15/3/2026) menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Lwk.
“Gugatan klien kami sudah teregister di Pengadilan Negeri Luwuk, dan sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026,” ujar Suprianto.
Menurutnya, agenda sidang perdana tersebut merupakan sidang mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat sebelum memasuki sidang pokok perkara.
Dalam perkara ini, Muhamad Nasir Badaun bertindak sebagai penggugat, sementara pihak tergugat terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan, Bupati Banggai Kepulauan sebagai pemerintah daerah, DPRD Banggai Kepulauan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai Kepulauan, Camat Tinangkung sebagai pemerintah kecamatan serta Kepala Desa Baka sebagai pemerintah desa.
Suprianto menilai proses hibah lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada KPU Banggai Kepulauan diduga cacat materiil karena proses peralihan hak atas tanah tersebut tidak berasal dari pemilik sah lahan.
“Dalam asas hukum dikenal prinsip Nemo Dat Quod Non Habet, yang berarti seseorang atau institusi tidak dapat mengalihkan hak yang sebenarnya tidak dimilikinya kepada pihak lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses hibah seharusnya pihak yang memberikan hibah adalah pemilik sah dari objek yang dihibahkan. Apabila tanah yang dihibahkan ternyata merupakan milik warga atau individu yang belum dibebaskan, maka hibah tersebut berpotensi cacat hukum.
Melalui gugatan ini, kata Suprianto, pihaknya meminta pemulihan hak kebendaan atas tanah milik kliennya yang saat ini telah berdiri bangunan Kantor KPU Banggai Kepulauan.
“Kami meminta pemulihan hak kebendaan atas tanah klien kami yang saat ini digunakan sebagai lokasi kantor KPU Banggai Kepulauan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan sertifikat tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, sertifikat hak milik bukan merupakan bukti mutlak kepemilikan.
“Sertifikat memang merupakan alat bukti yang diakui oleh negara, tetapi bukan bukti mutlak kepemilikan. Sertifikat bisa dibatalkan apabila dalam proses penerbitannya terdapat kesalahan atau cacat administrasi,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Suprianto, sertifikat hak milik yang terbit atas nama penerima hibah dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila terbukti terdapat kesalahan dalam proses penerbitannya.
Ia menjelaskan, sekitar tahun 2010 lalu pemerintah daerah melalui Camat Tinangkung dan Kepala Desa Baka pernah mendatangi kliennya untuk meminta lahan pertanian jagung milik Muhamad Nasir Badaun yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan kantor PLN Cabang Salakan.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh kliennya karena lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.
“Pada pertemuan awal saat itu tidak terjadi kesepakatan karena klien kami tidak menyetujui permintaan tersebut,” katanya.
Beberapa bulan kemudian, pihak camat dan kepala desa kembali mendatangi kliennya dengan maksud yang sama, bahkan menawarkan opsi jual beli maupun kompensasi pembebasan lahan. Namun kembali ditolak oleh kliennya.
Meski demikian, menurut Suprianto, pada rentang tahun 2013 hingga 2015 justru dilakukan pembangunan hingga peresmian gedung Kantor KPU Banggai Kepulauan di atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya.
“Meskipun gugatan telah didaftarkan, kami selaku kuasa hukum penggugat tetap akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi pada sidang pertama yang memang diagendakan sebagai sidang mediasi sebelum masuk pada sidang pokok perkara,” pungkasnya. (rin)

Social Header