Bangkep - Ketua DPO KPMI Bangkep Sekaligus, Irfan Kahar, mendesak Komisi IV DPRD Banggai Kepulauan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan guna mengusut tuntas dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sedikitnya 12 siswa hingga harus dirawat di RSUD Trikora Salakan.
Menurut Irfan, insiden tersebut bukan sekadar kejadian biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengawasan distribusi pangan kepada peserta didik. Ia menilai Komisi IV DPRD Bangkep yang membidangi kesehatan dan pendidikan tidak boleh bersikap pasif terhadap peristiwa yang menyangkut keselamatan anak-anak sekolah.
“Ini menyangkut nyawa dan kesehatan siswa. Komisi IV wajib menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan sampai DPRD terkesan diam ketika generasi muda menjadi korban kelalaian sistem,” tegas Irfan.
Ia meminta RDP dilakukan secara terbuka dan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana program dan pengelola dapur penyedia. Transparansi hasil uji laboratorium, standar distribusi susu, serta prosedur keamanan pangan harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Irfan juga menekankan bahwa secara regulatif, keamanan pangan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan penyedia menjamin keamanan produk yang diedarkan. Jika terbukti terjadi kelalaian, maka harus ada konsekuensi administratif maupun hukum.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas pengawasan DPRD Bangkep. Jika Komisi IV tidak segera mengambil langkah konkret melalui RDP dan rekomendasi resmi, maka fungsi kontrol terhadap eksekutif patut dipertanyakan.
“Program MBG adalah program mulia, tetapi tanpa pengawasan ketat, ia bisa berubah menjadi ancaman. Komisi IV harus berdiri di garis depan membela kepentingan rakyat dan memastikan kasus ini diusut tuntas tanpa kompromi,” tutup Irfan. (Jnr)

Social Header