Breaking News

Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan, Aktivis HAM Soroti Kinerja Polres Banggai

Banggai, Sulteng - Lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di Desa Sayambongin menuai sorotan dari aktivis hak asasi manusia (Aktivis HAM). Keluarga korban yang juga sekaligus aktivis pemerhati HAM, Fhirman Lapi, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman terhadap respons aparat Kepolisian Resor Banggai yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap pelaku.

Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, di Desa Sayambongin. Dalam kejadian itu, seorang perempuan diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis parang. Insiden tersebut dinilai sebagai tindak kriminal serius yang tidak hanya membahayakan korban secara langsung, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menurut Fhirman Lapi, lambannya penanganan laporan oleh aparat kepolisian dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terlebih karena kasus tersebut menyangkut kekerasan terhadap perempuan yang tergolong kelompok rentan.

“Ketika laporan kekerasan menggunakan senjata tajam sudah disampaikan dan identitas pelaku telah diketahui, maka langkah penangkapan seharusnya dapat segera dilakukan demi melindungi korban dan mencegah potensi kekerasan lanjutan,” ujar Fhirman Lapi kepada media ini Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat kepolisian memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan tindak pidana. Apalagi jika tindakan tersebut mengandung ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki mandat utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

Fhirman menilai, apabila pelaku kekerasan bersenjata tajam masih bebas berkeliaran setelah peristiwa terjadi, maka kondisi tersebut berpotensi meningkatkan ancaman terhadap korban dan dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Situasi ini juga dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat karena pelaku kekerasan belum ditindak secara tegas,” katanya.

Ia menambahkan, kelambanan penanganan kasus juga dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap perlindungan korban, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelaku yang masih bebas tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan masyarakat luas.

Atas situasi tersebut, pihak keluarga korban dan aktivis pemerhati HAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya :

1. Mendesak Kepolisian Resor Banggai untuk segera menangkap pelaku kekerasan yang menggunakan senjata tajam dan memprosesnya secara hukum tanpa penundaan.
2. Menjamin perlindungan dan keamanan korban agar tidak mengalami ancaman lanjutan dari pelaku.
3. Menangani perkara secara transparan, profesional dan akuntabel.
4. Melakukan evaluasi terhadap aparat yang dinilai lalai atau lamban dalam merespons laporan masyarakat.

Fhirman menegaskan, keselamatan korban dan rasa aman masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat lambannya respons aparat.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus. Keadilan bagi korban tidak boleh ditunda, dan keselamatan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan,” tegasnya.

Sebelumnya dihari yang sama, Polres Banggai melalui kasat Reskrim AKP Nur Arifin menyampaikan bahwa kasus Penganiayaan perempuan di Sayambongin saat ini sudah naik tahap penyidikan.

"Kasus penganiayaan di Sayambongin saat ini sudah tahap penyidikan, tinggal pemeriksaan lanjutan kepada saksi", tuturnya. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS