Luwuk, Banggai - Pengadilan Negeri (PN) Luwuk melakukan sidang praperadilan dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Luwuk, terkait penetapan tersangka laki-laki inisial MR dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman, Senin (9/3/2026).
Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Tunggal Abdan Syakura, SH dan Panitera Merry Chrystin Silaen, SH, dihadiri kuasa Termohon, Tim Bidkum Polda Sulteng, Kombes Pol. Andrie Satiagraha, SH, SIK, dan Tim Polres Banggai Kompol I Nyoman Yosep Suradi, SH serta kuasa hukum pemohon, Dr. Mustakim La Dee, SH, MH, C.L.A bersama tim.
Agenda sidang tersebut, pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MR, dengan amar putusan yaitu menolak seluruhnya permohonan pemohon dan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.
Kasikum Polres Banggai, Kompol Nyoman Suradi mengatakan, dengan hasil tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
“Demikian praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan sangat menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Satreskrim, yang dengan teliti melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” terang Wayan. (*)
Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly

Social Header