Banggai, Sulteng - Perilaku seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Banggai menuai kecaman publik.
Oknum berinisial NM tersebut diduga kerap mengunggah konten bernada penghinaan dan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook, yang dinilai meresahkan masyarakat. Meski tidak menyebutkan nama secara eksplisit, sejumlah unggahan yang beredar mengandung narasi spesifik yang dianggap menyerang kehormatan pihak tertentu.
Beberapa diksi yang digunakan bahkan mengarah pada tuduhan serius tanpa disertai bukti, seperti penyebutan “pencuri”, tudingan “memeras anak yatim”, hingga label “tukang peras berkedok uang damai”.
Sejumlah warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai diwajibkan menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, termasuk menjaga keharmonisan, integritas, serta nama baik institusi.
“Sebagai pelayan publik, seharusnya fokus pada tugas dan pengabdian. Bukan justru menimbulkan kegaduhan di ruang digital,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain berstatus sebagai PPPK, NM juga diketahui merupakan anggota Bhayangkari, yakni organisasi istri anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini menambah sorotan, mengingat anggota Bhayangkari juga terikat pada aturan internal untuk menjaga sikap dan perilaku demi menjaga citra institusi Polri.
Penggunaan media sosial untuk menyampaikan tuduhan tanpa dasar, terlebih menyangkut isu sensitif seperti “uang damai”, dikhawatirkan dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara, baik di sektor pelayanan kesehatan maupun kepolisian.
Secara hukum, unggahan bermuatan penghinaan, makian, maupun tuduhan tanpa bukti di ruang publik berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Publik pun menantikan langkah tegas dari instansi berwenang, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dan satuan tempat suami yang bersangkutan bertugas, untuk melakukan klarifikasi serta pembinaan disiplin.
Pengawasan terhadap perilaku aparatur di ruang digital dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik. Pembiaran terhadap tindakan yang tidak mencerminkan etika ASN berpotensi merusak citra birokrasi, khususnya di Kabupaten Banggai. (*)
Laporan : Ikbal Siduru

Social Header