Bualemo, Banggai, Sulteng - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pengukuran tanah dan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, disebut-sebut terus berlanjut. Bahkan, praktik tersebut diduga berlangsung karena adanya keleluasaan yang diberikan oleh pimpinan daerah setempat, sehingga pungutan sebesar Rp500.000 kepada warga tetap berjalan.
Dugaan ini mencuat setelah salah seorang warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, yang meminta namanya ditulis sebagai Sartono Aminullah, mengaku dimintai biaya Rp500.000 oleh tim pengukur dari pemerintah desa (pemdes) Desa Longkoga Timur untuk pengukuran tanah dan pembuatan SKT.
Kepada media, Senin (2/3/2026), Sartono menjelaskan bahwa lahan miliknya yang berada di belakang SPBU Desa Longkoga Timur hendak diurus pengukuran serta penerbitan SKT. Namun saat berkoordinasi dengan oknum pemdes, dalam hal ini Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, ia langsung diarahkan pada adanya biaya yang harus dibayarkan.
“Bahasanya sudah diketahui biayanya Rp500.000 untuk pengukuran tanah dan pembuatan SKT. Itu disampaikan oleh oknum dari Kasi Pemerintahan,” ujarnya.
Sartono mengaku sempat kebingungan ketika pertama kali disebut “sudah tahu”. Setelah ia meminta penjelasan, oknum tersebut menerangkan bahwa setiap kali tim pengukur turun lapangan, ada biaya sebesar Rp500.000.
Lebih lanjut, Sartono menuturkan bahwa sebelumnya tanah tersebut telah diukur dan formulir suratnya sudah dibuat oleh pegawai kecamatan, bahkan hanya tinggal menunggu tanda tangan. Namun saat dokumen itu diperlihatkan kepada juru ukur desa, ia disebut bahwa surat tersebut tidak sah dan harus dilakukan pengukuran ulang.
“Katanya surat itu tidak sah, harus diukur kembali dan dibuatkan formulir baru. Tapi harus bayar Rp500.000. Mau tidak mau, saya merasa seperti dipaksa mengikuti ketentuan itu,” katanya.
Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, dugaan pungli tersebut sebenarnya telah lama diketahui oleh pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat sebelum kasus terbaru ini kembali mencuat ke publik. Namun hingga kini, praktik yang sama disebut masih terus terjadi.
Sayangnya, proses penanganan masalah di internal pemerintahan daerah dinilai belum menunjukkan langkah tegas sebagaimana yang diharapkan publik. Pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa dianggap belum berjalan optimal sehingga dugaan pungutan tetap berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Longkoga Timur, Camat Bualemo, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta tindakan tegas dari aparat pengawas dan penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran aturan dalam pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa. (RB)

Social Header