Banggai Kepulauan, Sulteng - Pemerintah Kecamatan Buko menggelar sosialisasi penertiban hewan ternak yang dihadiri para kepala desa se-Kecamatan Buko, pemilik ternak, serta unsur Forkopimcam, Selasa (3/3/2026) di Kantor Camat Buko. Kegiatan ini menjadi langkah awal penegakan aturan terkait ternak yang dilepasliarkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Buko dan perwakilan Danramil Buko sebagai bentuk dukungan terhadap rencana penertiban.
Dalam sambutannya, Camat Buko menegaskan bahwa sosialisasi di tingkat kecamatan bertujuan agar para kepala desa dapat mengedukasi masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Camat, edaran Bupati merupakan pemberitahuan resmi yang memiliki kekuatan hukum administratif dan menjadi dasar pelaksanaan penindakan oleh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Sebagai narasumber, Kepala Seksi Penegakan Perda sekaligus PPNS Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan, Adi S. Maukar, S.Sos., mewakili Kasatpol PP Moh. Adnan Datu Adam, SE, memaparkan dasar hukum penegakan Perda.
Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak yang tidak dikandangkan.
Dalam sesi dialog, sejumlah kepala desa seperti Kepala Desa Peling Lalomo, Labasiano, Batanggono dan Malanggong mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penindakan.
Narasumber, termasuk Munawir selaku PPNS, menjelaskan prosedur penegakan hukum serta peran pemerintah desa dalam melakukan pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas diterapkan.
Hasil sosialisasi menyepakati bahwa pemerintah desa akan lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan pendataan pemilik ternak di masing-masing wilayah. Para kepala desa juga meminta tambahan waktu untuk menyosialisasikan secara menyeluruh edaran Bupati kepada masyarakat.
Camat Buko menyampaikan bahwa batas maksimal sosialisasi dan pendataan diberikan hingga setelah Lebaran. Para kepala desa diwajibkan melaporkan perkembangan secara berkala kepada camat dan berkoordinasi dengan Satpol PP maupun Polsek apabila masih ditemukan warga yang tidak patuh, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme penegakan Perda.
Penindakan nantinya akan dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati, melibatkan Satpol PP, Bagian Hukum Setda, para camat, kapolsek, dan danramil se-Kabupaten Banggai Kepulauan. Inisiasi penyusunan SK tersebut akan dikoordinasikan oleh Satpol PP sebagai langkah konkret mendukung terciptanya ketertiban umum.
Sementara itu, tindak lanjut lapangan juga dilakukan terhadap salah satu pemilik ternak sapi dalam jumlah besar di Desa Pelinglamo yang sebelumnya dilaporkan tidak patuh. Dalam pertemuan yang difasilitasi pemerintah kecamatan, pihak keluarga pemilik menyatakan belum menerima sosialisasi secara detail dan menyeluruh.
Namun demikian, yang bersangkutan menyatakan bersedia mematuhi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan edaran Bupati, dengan catatan penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih. Pernyataan tersebut terekam dalam video dan disaksikan wartawan yang hadir saat itu.
Terhitung sejak 3 Maret 2026, pemilik ternak tersebut mulai melakukan penertiban secara mandiri dan bertahap dengan mengandangkan hewan ternaknya. Berdasarkan hasil pemantauan anggota Satpol PP di lapangan, sekitar 25 ekor sapi telah dikandangkan, sementara sisanya masih dalam proses penangkapan untuk dimasukkan ke kandang.
Anggota Satpol PP yang bertugas di wilayah Buko akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan kepala desa serta camat terkait perkembangan penertiban. Hasil pemantauan tersebut akan dilaporkan secara berkala kepada Kasatpol PP sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. (Irwanto Diasa)

Social Header