Nambo, Banggai - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) merupakan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes). Pemerintah desa dalam hal ini hanya berperan memfasilitasi pelaksanaan proses pemilihan tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan Hasan Baswan menanggapi desakan sejumlah warga Desa Padungnyo yang meminta agar pelaksanaan Pilkades PAW segera digelar.
Desakan itu muncul setelah sebelumnya pada tahun 2025 Hasan Baswan sempat menyampaikan bahwa Pilkades PAW akan dilaksanakan pada tahun berikutnya atau pada 2026.
Menanggapi hal tersebut, Hasan Baswan menegaskan bahwa secara mekanisme, pelaksanaan Pilkades PAW berada pada kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pilkades PAW merupakan kewenangan BPD dan dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh pemerintah desa,” ujar Hasan Baswan.
Ia menjelaskan, Pilkades PAW dilaksanakan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatannya berakhir dan masih menyisakan waktu lebih dari satu tahun.
Dalam kondisi tersebut, BPD memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
BPD bertugas menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdes) sekaligus membentuk panitia pemilihan yang akan mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades PAW.
Panitia tersebut bertanggung jawab menyusun tata tertib, menyiapkan anggaran, serta melaksanakan proses pemilihan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga penetapan calon kepala desa.
Pelaksanaan Pilkades PAW sendiri memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Regulasi utamanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Selain itu, aturan teknis pemilihan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan perubahan kedua melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Hasan Baswan menambahkan bahwa mekanisme teknis Pilkades PAW berbeda cukup signifikan dengan pemilihan kepala desa serentak. Perbedaan utama terletak pada metode pemilihan serta peserta pemilih yang terlibat dalam proses tersebut.
Pada pilkades serentak, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara langsung yang melibatkan seluruh warga desa yang memiliki hak pilih. Proses pemungutan suara dilaksanakan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di desa, mirip dengan pelaksanaan pemilihan umum.
Sementara itu, dalam Pilkades PAW pemilihan dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa khusus (Musdesus) yang secara khusus diselenggarakan untuk memilih kepala desa antar waktu.
Untuk metode pemilihannya dapat melalui musyawarah perwakilan atau dapat juga dilakukan menggunakan metode pemilihan langsung, tergantung kesepakatan musdesus metode mana yang mau di gunakan.
"Untuk Pilkades Serentak menggunakan 1 metode, yakni pemilihan langsung, kalau Pilkades PAW menggunakan 2 metode, yakni musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung masyarakat.
Peserta Musdes biasanya terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, pemuda serta unsur masyarakat lainnya yang dianggap mewakili warga desa,” jelasnya.
Dari sisi penyelenggara, panitia Pilkades PAW dibentuk oleh BPD. Panitia ini umumnya lebih sederhana dibandingkan panitia pilkades serentak dan berfokus pada fasilitasi pelaksanaan musyawarah desa.
Namun demikian, apabila pembentukan panitia melewati batas waktu dan desa telah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala desa, proses Pilkades PAW tetap dapat dilaksanakan. Dalam kondisi tersebut, BPD tetap memiliki kewenangan untuk membentuk panitia dan melanjutkan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu.
Sementara itu, Plt kepala desa hanya menjalankan tugas pemerintahan desa secara sementara hingga kepala desa definitif hasil Pilkades PAW dilantik.
Perbedaan lainnya juga terlihat pada tahapan pencalonan. Apabila jumlah bakal calon kepala desa dalam Pilkades PAW lebih dari tiga orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan seperti tes tertulis untuk menentukan maksimal tiga calon yang akan dipilih dalam musyawarah desa.
Selain itu, sumber pembiayaan juga berbeda. Pilkades serentak umumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota, sedangkan Pilkades PAW menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Kepala desa yang terpilih melalui Pilkades PAW tidak menjabat selama satu periode penuh, melainkan hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang berhenti atau diberhentikan.
Meski memiliki perbedaan dalam mekanisme pelaksanaan, Hasan Baswan menegaskan bahwa baik pilkades serentak maupun Pilkades PAW tetap dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, transparansi serta menjunjung asas jujur dan adil.
Hasil pemilihan tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati sebelum kepala desa terpilih dilantik secara resmi. (rin)

Social Header