Batui Selatan, Banggai, Sulteng - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Batui Selatan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Hasan (44), seorang petani warga Desa Bonebalantak, yang kehilangan hasil panen sawit miliknya.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RI (40), warga Ondo-Ondolu.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sat Reskrim Polres Banggai,” ujar AKP Nur Arifin kepada awak media.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di kebun milik korban yang berada di Desa Gori-gori, Kecamatan Batui Selatan. Saat itu, korban bersama istrinya mendatangi kebun dengan tujuan memanen buah sawit.
Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati buah sawit yang seharusnya dipanen telah hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya yang berada di Desa Samalore, Kecamatan Toili, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil buah sawit milik korban sebanyak kurang lebih 1,3 ton. Hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pick up dan dijual dengan harga Rp3,1 juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kebun, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lahan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Nur Arifin. (rin)

Social Header