Breaking News

Regulasi Perumit Akses Layanan Kesehatan, Keluarga Pasien BPJS Ungkap Pengalaman

Banggai, Sulteng - Akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS di tingkat kecamatan masih menghadapi kendala. Regulasi yang mengatur pembagian fasilitas kesehatan (faskes) dinilai memperumit pelayanan, sehingga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat.

Persoalan ini mencuat setelah salah satu keluarga pasien membagikan pengalamannya kepada media ini, Minggu 22/3/2026), saat dirinya bersama suaminya berupaya mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas setempat. 

Mereka mengaku kesulitan mengakses layanan meskipun terdaftar sebagai peserta aktif BPJS.

Peristiwa tersebut terjadi ketika keluarga pasien membawa anak mereka berobat ke salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Namun, berdasarkan data dalam sistem BPJS, anak tersebut tercatat sebagai peserta pada faskes puskesmas lain.

Petugas puskesmas setempat kemudian menyampaikan bahwa pasien tidak dapat dilayani sebagai peserta BPJS karena tidak sesuai dengan faskes terdaftar. Pasien pun dikategorikan sebagai pasien umum atau diminta membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Padahal, orang tua pasien diketahui rutin membayar iuran BPJS yang dipotong langsung dari gaji melalui perusahaan tempatnya bekerja di sektor migas.

Akibat kondisi tersebut, keluarga pasien memilih membatalkan pengobatan dan membawa anak mereka ke puskesmas lain sesuai faskes yang terdaftar dalam sistem BPJS.

“Ini aneh, hanya karena alasan data faskes, anak kami harus berobat ke luar kecamatan dari alamat domisili kami. Regulasi macam apa ini?” ujar warga tersebut.

Sejumlah warga lainnya juga mengeluhkan persoalan serupa, dengan menyoroti aturan administratif yang dinilai menjadi penghambat akses layanan kesehatan.

Menanggapi kondisi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada serta memperkuat koordinasi lintas sektor, sehingga pelayanan kesehatan dapat lebih mudah diakses tanpa terhambat persoalan administratif. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS