Breaking News

'PPPK Paruh Waktu' Belum Terima Upah, Picu Keprihatinan Publik

Luwuk, Sulteng - Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Sekretariat Daerah menerbitkan surat terkait mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, meski surat tersebut telah diterbitkan, sejumlah pegawai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banggai mengaku hingga kini belum menerima gaji sejak ditetapkan dalam status tersebut.

Surat bernomor X/800/BKPSDM/2026 yang diterbitkan pada 23 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, dijelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan hingga bulan Maret 2026 tanpa harus menunggu Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Namun mulai April 2026, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu diwajibkan melampirkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai dasar administrasi pembayaran.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur pembayaran gaji bagi pegawai non ASN dengan skema Kontrak Kerja Individu (KKI). Untuk pembayaran gaji periode Januari hingga Maret 2026, pegawai non ASN dapat menggunakan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai tahun 2025.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai sebagai bagian dari pengawasan dan pengelolaan administrasi keuangan daerah.

Sementara untuk pembayaran gaji mulai April 2026, pegawai non ASN yang bekerja dengan skema KKI maupun penugasan khusus diwajibkan melampirkan rekomendasi terbaru tahun 2026 dari BKPSDM Kabupaten Banggai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, diketahui bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkab Banggai mengaku belum menerima gaji P3K sejak ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. 

Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan publik mengingat kebutuhan sehari-hari Pegawai Paruh Waktu terus meningkat sehingga diharapkan agar pemerintah segera merealisasikan pembayaran hak para pegawai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, mengenai kepastian pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) maupun pegawai dengan skema Kontrak Kerja Individu (KKI). (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS