Bangkep, Sulteng - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru.
Dari informasi yang diperoleh media ini (17/3/2026) melalui Sekretaris Kabupaten Banggai Kepulauan Moh. Aris Susanto diketahui bahwa dalam keterangan tertulis yang ditujukan kepada guru dan pemerhati pendidikan, BPKAD menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh keterbatasan kas daerah yang belum mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban secara bersamaan.
“Pembayaran TPG dan THR saat ini belum dapat dilakukan serentak karena kondisi kas daerah yang terbatas, termasuk untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional di Dinas Pendidikan,” demikian penjelasan resmi BPKAD.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah daerah menerapkan kebijakan pemerataan pembayaran. Sebagian guru telah menerima TPG namun belum mendapatkan THR, sementara sebagian lainnya telah menerima THR tetapi belum menerima TPG.
Langkah ini diambil agar distribusi pembayaran tetap berjalan dan dapat dirasakan secara lebih merata oleh para guru di wilayah Banggai Kepulauan.
Berdasarkan data BPKAD, total kewajiban pembayaran TPG mencapai sekitar Rp11 miliar, dengan realisasi sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, total kewajiban THR tercatat sebesar Rp10,13 miliar, dengan sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp5,28 miliar.
Secara keseluruhan, total kewajiban TPG dan THR yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp7,18 miliar.
Adapun jumlah penerima yang terdampak cukup signifikan, yakni sebanyak 798 guru yang telah menerima TPG namun belum menerima THR, serta 366 guru agama yang telah menerima THR namun belum menerima TPG.
Lebih lanjut, BPKAD mengungkapkan bahwa keterlambatan ini dipicu oleh sejumlah kendala pendanaan. Di antaranya penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Februari sebesar kurang lebih Rp9 miliar dari pemerintah pusat.
Penundaan tersebut dipengaruhi oleh faktor administratif, termasuk proses penyelesaian laporan pengelolaan keuangan daerah seperti laporan Dana BOS. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) serta transfer dari pemerintah provinsi hingga kini juga belum masuk ke kas daerah.
Kondisi serupa, menurut BPKAD, tidak hanya terjadi di Banggai Kepulauan, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Sulawesi Tengah.
Saat ini, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna mempercepat penyaluran dana yang tertunda.
Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah daerah menargetkan pembayaran sisa TPG dan THR dapat direalisasikan setelah dana transfer diterima, yang diperkirakan bersamaan dengan pembayaran gaji ASN pada 1 April 2026.
Pemerintah daerah juga berharap adanya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan April yang diperkirakan mulai masuk pada akhir Maret 2026.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran TPG dan THR kepada para guru,” tegas BPKAD.
Berikut alasan keterlambatan pembayaran TPG dan THR berdasarkan laporan pihak BPKAD Bangkep :
1. Keterbatasan Kas Daerah.
Kas daerah belum mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban secara bersamaan, termasuk TPG, THR dan belanja operasional lainnya.
2. Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU)
Penyaluran DAU dari pemerintah pusat untuk bulan Februari tertunda sekitar Rp9 miliar, sehingga mengganggu likuiditas keuangan daerah.
3. Kendala Administratif.
Penundaan DAU dipengaruhi oleh faktor administratif, antara lain : Proses pelaporan keuangan daerah yang belum tuntas dan Laporan Dana BOS yang masih dalam tahap penyelesaian.
4. Dana Transfer Lain Belum Masuk.
Selain DAU, beberapa sumber pendanaan juga belum diterima daerah, yaitu:
Dana Bagi Hasil (DBH)
Transfer dana dari Pemerintah Provinsi
5. Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat.
Kemampuan pembayaran sangat bergantung pada dana transfer dari pusat, sehingga ketika terjadi keterlambatan, otomatis berdampak pada pembayaran TPG dan THR.
6. Dampak Terhadap Sistem Pembayaran.
Akibat kondisi di atas, pemerintah daerah menerapkan skema pembayaran bertahap:
Sebagian guru menerima TPG lebih dulu
Sebagian lainnya menerima THR lebih dulu
Dengan demikian, keterlambatan bukan disebabkan oleh penghentian pembayaran, melainkan karena gangguan arus kas akibat tertundanya dana transfer dan kendala administratif, sehingga pembayaran harus dilakukan secara bertahap
Dari penjelasan pihak Pemda Bangkep ini, pemerintah daerah berharap para guru dapat memahami kondisi yang terjadi serta tetap bersabar hingga seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan. (Irwanto/Kabiro)

Social Header