Bangkep, Sulteng - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran TPG dan THR yang hingga kini belum diterima secara menyeluruh oleh para guru.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Kabupaten Banggai Kepulauan, Moh. Aris Susanto, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang saat ini masih tertunda tengah diupayakan untuk diselesaikan pada awal April 2026, meski di tengah keterbatasan kas daerah.
Penyampaian ini sebagaimana penjelasan resmi yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang mana diungkapkan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh keterbatasan kas daerah yang belum mampu membiayai seluruh kewajiban secara bersamaan.
“Pembayaran TPG dan THR belum dapat dilakukan secara serentak karena kondisi keuangan daerah yang masih terbatas,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi BPKAD.
Sebagai langkah menjaga asas keadilan, pemerintah daerah menerapkan kebijakan pemerataan pembayaran. Sejumlah guru telah menerima TPG namun belum mendapatkan THR, sementara sebagian lainnya telah menerima THR tetapi belum menerima TPG.
Berdasarkan data BPKAD, total kewajiban TPG mencapai sekitar Rp 11 miliar, dengan realisasi pembayaran sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, total kewajiban THR sebesar Rp 10,13 miliar, dengan sisa yang belum dibayarkan mencapai Rp 5,28 miliar. Secara keseluruhan, total kewajiban TPG dan THR yang masih tertunda mencapai Rp 7,18 miliar.
Jumlah penerima yang terdampak pun cukup besar. Tercatat sebanyak 798 guru penerima TPG belum menerima THR, sementara 366 guru agama belum menerima TPG meski telah memperoleh THR.
Oleh karena itu, Pemerintah daerah melalui Sekab Banggai Kepulauan Hari Susanto menjelaskan bahwa keterlambatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya : penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Februari sebesar sekitar Rp 9 miliar dari pemerintah pusat.
Penundaan tersebut dipicu oleh faktor administratif, termasuk proses penyelesaian laporan keuangan daerah seperti laporan Dana BOS yang masih berjalan.
Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) serta dana transfer dari pemerintah provinsi juga belum masuk ke kas daerah. Kondisi serupa disebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Sulawesi Tengah.
Lanjutnya lagi, untuk mempercepat penyelesaian, BPKAD telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar penyaluran dana yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menargetkan seluruh kewajiban pembayaran TPG dan THR dapat diselesaikan setelah dana transfer diterima. Pembayaran direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji ASN pada 1 April 2026.
Pemda menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban tersebut dan meminta pengertian serta kesabaran dari para guru atas kondisi yang terjadi.
“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” tutup Sekab. (Irwanto)

Social Header