Banggai Kepulauan, Sulteng - Polemik utang internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan. Sisa utang sebesar Rp10 juta yang disebut-sebut berasal dari kebutuhan operasional menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) kini memicu perdebatan antara pengurus lama dan pengurus baru partai.
Ketua DPD PSI Banggai Kepulauan saat ini, Steven Darwis, menegaskan dirinya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut. Ia berdalih tidak pernah ada serah terima tanggung jawab secara formal dari kepengurusan lama terkait persoalan utang organisasi tersebut.
“Saya tidak punya kewajiban membayar. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” ujar Steven.
Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan, Irwanto, sebelumnya telah menghubungi mantan Ketua DPD PSI Banggai Kepulauan, Zulfikar Umar. Dalam keterangannya, Zulfikar membenarkan bahwa memang terdapat sangkutan utang organisasi yang hingga kini masih tersisa sebesar Rp10 juta.
Menurut Zulfikar, pinjaman awal yang diambil oleh pengurus lama mencapai Rp15 juta. Namun dari jumlah tersebut, sebesar Rp5 juta telah berhasil dibayarkan.
“Benar ada sangkutan partai Rp10 juta. Pinjaman awalnya Rp15 juta dan sudah dibayar Rp5 juta,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dana tersebut dipinjam melalui Irwanto kepada salah seorang pengusaha untuk memenuhi kebutuhan mendesak partai menjelang hari pemungutan suara Pileg. Keputusan itu, kata dia, merupakan kebijakan bersama pengurus inti saat itu yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) serta tim Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu).
“Pinjaman itu murni utang organisasi. Semua pengurus inti KSB dan Bapilu lama mengetahui persoalan tersebut. Itu merupakan kebijakan ekstraordinari karena situasi saat itu sangat mendesak,” katanya.
Zulfikar menjelaskan, keputusan peminjaman dana terjadi pada H-1 pelaksanaan Pileg. Saat itu pengurus daerah menunggu bantuan dana saksi dan operasional dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), namun hingga menjelang hari pemungutan suara tidak ada transfer dana yang diterima.
“Karena tidak ada transfer dari DPP sampai H-1 Pileg, kami mengambil langkah yang dimungkinkan demi kelancaran pengawalan suara serta penjemputan dokumen hasil suara, terutama di titik-titik yang kami nilai rawan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pergantian kepengurusan DPD PSI Banggai Kepulauan terjadi secara mendadak sehingga seluruh pengurus inti lama dinonaktifkan tanpa tersisa dalam struktur baru. Kondisi itu membuat pihaknya kehilangan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan utang yang masih ada.
“Secara normatif, estafet kepengurusan yang baru seharusnya melanjutkan penyelesaian tanggung jawab organisasi,” tambahnya.
Hal senada disampaikan mantan Sekretaris DPD PSI Banggai Kepulauan, Ismanto Sadala. Ia mengaku sejak terbitnya SK kepengurusan baru, pihak pengurus lama tidak pernah diundang dalam pertemuan untuk membahas persoalan internal partai, termasuk sangkutan utang yang masih tersisa.
“Pasca terima SK, pengurus DPD baru tidak pernah mengundang kami untuk membahas langkah partai selanjutnya, termasuk sangkutan-sangkutan partai yang masih ada. Jadi bagaimana kami bisa mempertanggungjawabkannya,” kata Ismanto.
Kasus ini turut menempatkan Irwanto, yang menjadi perantara pinjaman dana kepada pengusaha, dalam posisi yang sulit. Ia disebut ikut tersudut akibat belum dilunasinya sisa utang tersebut.
Hingga kini, polemik tanggung jawab atas sisa utang Rp10 juta tersebut masih menjadi perdebatan di internal PSI Banggai Kepulauan. Sejumlah pihak berharap pimpinan partai di tingkat wilayah maupun pusat dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara organisatoris agar tidak merugikan pihak lain di luar partai. (red)

Social Header