Bandung, Jabar - Pemerintah terus memperkuat komitmen menghadirkan pembangunan inklusif dengan memastikan seluruh penyandang disabilitas terdata secara akurat.
Hingga akhir 2025, sebanyak 722.229 penyandang disabilitas telah memiliki dokumen kependudukan melalui berbagai upaya jemput bola yang dilakukan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, pendataan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak setiap warga negara, tanpa terkecuali.
“Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan. Ini adalah standar kerja kita,” tegasnya dalam Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong sistem pendataan yang inklusif dengan pendekatan berbasis nama, alamat, dan kondisi individu, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik. Data tersebut selanjutnya diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan dan layanan publik semakin tepat sasaran.
“Integrasi ini penting agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki satu rujukan data yang sama,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan melalui penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai revisi dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Regulasi ini mengubah istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Upaya tersebut turut diperkuat melalui kolaborasi dengan Yayasan Thisable guna meningkatkan akurasi data sekaligus pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Wiyagus juga memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang menjadi salah satu motor penggerak pendataan kependudukan inklusif. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), layanan jemput bola dilakukan dengan mendatangi langsung masyarakat untuk perekaman data dan pembaruan administrasi.
“Pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Wiyagus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga mengapresiasi Komisi Nasional Disabilitas dan Universitas Telkom atas peluncuran video edukasi terkait pemutakhiran data disabilitas.
“Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Rektor Telkom University Suyanto, Ketua KND Rigmalia, Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC) Zulhamka Julianto Kadir, serta perwakilan kementerian dan pemerintah daerah.
(Puspen Kemendagri)

Social Header