Pagimana, Banggai, Sulteng - Konflik lahan antara warga Desa Siuna dan PT Penta Dharma Karsa (PDK) kian memanas. Meski telah melalui tahapan somasi hingga verifikasi lapangan dan diperkuat dengan surat keterangan resmi dari instansi kehutanan, perusahaan dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Permasalahan ini bermula dari somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laigan yang dipimpin Irfan Bungaadjim, S.H., kepada PT Penta Dharma Karsa beberapah waktu sebelumnya.
Somasi tersebut menjadi langkah awal warga dalam menuntut kejelasan atas status lahan yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Menindaklanjuti somasi tersebut, dilakukan pemeriksaan lapangan di area IUP PT PDK dengan melibatkan tim legal dan humas perusahaan. Dalam kegiatan itu, dilakukan pengecekan langsung terhadap lahan milik warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana termasuk lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat.
Hasil verifikasi lapangan kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.4/…/KPH-BLT/XI/2025 tertanggal 24 November 2025, yang ditandatangani oleh Kepala KPH Balantak, Yunus Papea, S.Sos., M.A.P.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil pengecekan lapangan dan analisis data koordinat dilakukan berdasarkan permohonan PT Penta Dharma Karsa melalui surat Nomor 006/PENTA/XI/2025 tanggal 21 November 2025 terkait permintaan bantuan tenaga ahli Sistem Informasi Geografis (GIS).
Selain itu, surat keterangan tersebut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya :
1. Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tengah hingga tahun 2020.
2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1477/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
3. Keputusan Menteri LHK Nomor SK.452/MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2020 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil tersebut, lahan yang disengketakan direkomendasikan sebagai lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Sejumlah dokumen pendukung juga telah disiapkan, di antaranya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), peta lahan APL yang disusun oleh pihak perusahaan, serta berita acara hasil pemeriksaan lapangan.
Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari PT Penta Dharma Karsa untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Kami sudah mengikuti semua proses, mulai dari somasi hingga pemeriksaan lapangan. Bahkan sudah ada surat resmi dari KPH Balantak, tapi belum ada penyelesaian nyata dari perusahaan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Warga Desa Siuna pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan tidak tinggal diam. Mereka meminta adanya sikap tegas guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas lahan yang disengketakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Penta Dharma Karsa belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun tindak lanjut atas hasil verifikasi lapangan dan surat keterangan yang telah diterbitkan. (rin)

Social Header