Banggai, Sulteng - Ekspansi industri tambang nikel di Kabupaten Banggai yang didorong program hilirisasi nasional kini menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen hingga perlindungan hak dasar pekerja.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta pengaduan pekerja di sejumlah titik operasional tambang nikel di wilayah Banggai, ditemukan sejumlah indikasi praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Proses rekrutmen tenaga kerja, misalnya, disebut tidak melalui mekanisme resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Perekrutan dilakukan langsung oleh perusahaan maupun melalui pihak ketiga tanpa pelaporan, yang sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Selain itu, sejumlah pekerja mengaku tidak memiliki perjanjian kerja tertulis. Kondisi ini berdampak pada ketidakjelasan terkait upah, jaminan kerja, serta perlindungan hukum bagi pekerja.
Permasalahan lain yang mencuat adalah jam kerja yang tidak terkontrol. Pekerja di lapangan dilaporkan bekerja melebihi jam kerja normal tanpa kejelasan mengenai upah lembur sesuai aturan. Di sisi lain, minimnya sosialisasi mengenai hak-hak normatif, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), turut menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut dipicu oleh tekanan percepatan hilirisasi industri nikel, upaya efisiensi biaya operasional perusahaan, serta lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Dinas Tenaga Kerja.
Secara regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan perlindungan pekerja.
Aturan tersebut mengamanatkan adanya hubungan kerja yang jelas, perjanjian kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Menanggapi hal ini, sejumlah elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda di Kabupaten Banggai, menyatakan sikap tegas dengan mengecam dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja oleh perusahaan tambang nikel yang dinilai mengabaikan regulasi.
Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan dinas terkait, yang dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah konkret:
Pemerintah Kabupaten Banggai diminta melakukan inspeksi menyeluruh dan audit ketenagakerjaan, menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan pelanggar, serta memastikan seluruh pekerja memiliki kontrak kerja yang sah.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai didorong meningkatkan pengawasan secara berkala, membuka kanal pengaduan yang aman, serta menjamin perlindungan bagi pelapor.
DPRD Kabupaten Banggai diminta segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP), membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan sektor tambang, serta menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Perusahaan tambang nikel didesak menghentikan praktik rekrutmen yang tidak sesuai aturan, menerapkan kontrak kerja sesuai regulasi, dan memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja.
Pemerintah pusat diharapkan turun langsung melakukan evaluasi untuk memastikan program hilirisasi tidak mengorbankan hak tenaga kerja.
Fenomena ini menjadi peringatan bahwa percepatan hilirisasi tanpa pengawasan yang kuat berpotensi melahirkan ketimpangan dan pelanggaran hak pekerja. Elemen masyarakat menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini guna mendorong akuntabilitas dan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di sektor industri tambang. (Firman Lapi)

Social Header