Sulteng - Banyak dari kita bahkan warga Dunia kerap berbicara tentang hukum internasional, seolah ia adalah wasit yang adil dan tak terbantahkan. Namun realitas global justru menunjukkan hal sebaliknya dimana hukum kerap berdiri tegak di atas kertas, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kekuatan negara-negara besar.
Di berbagai forum internasional, instrumen seperti UNCLOS, putusan Mahkamah Internasional (ICJ), hingga resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus dikutip sebagai fondasi tatanan dunia.
Akan tetapi, efektivitasnya menjadi dipertanyakan ketika pelanggaran justru dilakukan oleh aktor-aktor yang memiliki pengaruh paling besar dalam sistem global itu sendiri.
Narasi “tatanan berbasis aturan” yang sering digaungkan tampaknya sudah kehilangan makna, ketika penerapannya berlangsung secara selektif.
Hukum ditegakkan dengan tegas terhadap negara-negara lemah, tetapi menjadi lentur bahkan diabaikan ketika bersinggungan dengan kepentingan strategis negara kuat.
Dalam konteks ini, hukum internasional tidak lagi tampil sebagai penyeimbang, melainkan sebagai instrumen yang mengikuti arah kekuasaan.
Berkaca dari berbagai konflik yang terjadi saat ini di sejumlah wilayah dunia, mulai dari dugaan genosida di Palestina hingga praktik perampasan aset negara lain di lautan lepas, disini terlihat jelas bahwa hukum internasional kerap kehilangan daya paksa di hadapan kekuatan militer dan dominasi politik.
Fenomena ini mempertegas persepsi bahwa bagi negara yang memiliki kekuasaan besar, hukum bukanlah batas, melainkan pilihan.
Kondisi tersebut memperlihatkan kenyataan yang sulit disangkal, yakni tanpa mekanisme penegakan yang independen dan setara, hukum internasional berisiko tereduksi menjadi sekadar legitimasi formal. Ia digunakan ketika menguntungkan dan ditinggalkan ketika menjadi penghalang.
Pada titik itu, yang tersisa bukanlah supremasi hukum, melainkan supremasi kekuatan yang dibungkus retorika hukum.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Kawasan Laut China Selatan, termasuk perairan Natuna, menjadi contoh nyata bagaimana hukum dan kekuatan berkelindan dalam satu ruang yang sama. Di wilayah ini, istilah seperti “kebebasan bernavigasi” dan klaim historis bukan lagi sekadar konsep hukum, melainkan bagian dari tarik-menarik kepentingan geopolitik dan proyeksi militer.
Mengandalkan hukum semata dalam situasi seperti ini berisiko menjadi sikap yang naif. Perang dan konflik tidak mengenal teks hukum, melainkan ditentukan oleh kekuatan dan daya gempur di lapangan. Ketika ketegangan meningkat, tidak ada dokumen internasional yang mampu menghentikan pergerakan kapal perang atau sistem persenjataan.
Karena itu, Indonesia tidak bisa hanya bertumpu pada diplomasi dan argumentasi hukum. Keduanya tetap penting, tetapi harus ditopang oleh kekuatan yang kredibel. Modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan industri pertahanan nasional, serta peningkatan kesiapsiagaan militer menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi menjaga kedaulatan.
Sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa hukum akan dihormati ketika ada kekuatan yang menopangnya. Tanpa itu, ia mudah diabaikan oleh mereka yang memiliki kapasitas untuk melampauinya.
Berpura-pura bahwa sistem global berjalan sepenuhnya adil tanpa mempertimbangkan realitas kekuatan bukanlah sikap bijak, melainkan bentuk pengabaian terhadap fakta. Indonesia tidak memiliki kemewahan untuk terjebak dalam ilusi semacam itu.
Pada akhirnya, hukum global hanya sekuat daya yang berdiri di belakangnya. Di bawah bayang-bayang imperium, kekuatan tetap menjadi bahasa yang paling dipahami dan kedaulatan hanya bisa dijaga oleh mereka yang siap mempertahankannya.
Penulis : Tambrin Kubo

Social Header