Seorang wartawati senior di Kabupaten Morowali Utara, Erni Johan Ba’u (52), melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke pihak kepolisian setelah kediamannya di Desa Beteleme didatangi sekelompok orang dalam dua hari berturut-turut.
Laporan tersebut resmi diajukan ke Polres Morowali Utara pada Senin (13/4/2026). Peristiwa ini bermula pada Kamis malam (9/4), ketika beberapa orang mendatangi rumah korban sambil melontarkan seruan bernada provokatif. Salah satu di antaranya disebut mengaku memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota DPRD Morowali Utara.
Situasi kembali memanas pada Jumat (10/4), saat sekelompok orang dengan jumlah lebih banyak dilaporkan mendatangi lokasi yang sama. Korban menduga, kedatangan mereka berkaitan dengan sejumlah pemberitaan yang dimuat di media daring tempat ia bernaung, yang mengangkat isu-isu sensitif terkait dinamika politik lokal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, termasuk rasa takut yang turut dirasakan oleh anggota keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk dari anggota DPRD yang namanya dikaitkan secara tidak langsung dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa setiap bentuk tekanan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan, terutama jika berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia seperti hak jawab dan hak koreksi seharusnya digunakan. Bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi,” ujar Herman (14/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Sejumlah organisasi pers turut mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Selain itu, pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi di ruang publik.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. (*)

Social Header