Breaking News

Ketidakpastian Pembayaran Lahan di Siuna, Ujian Kepatuhan Hukum dan Etika Investasi Tambang

Pagimana, Banggai - Ketidakjelasan pembayaran lahan milik warga di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, memunculkan sorotan terhadap praktik investasi pertambangan nikel di daerah tersebut.

Lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Penta Darma Karsa hingga kini belum mendapatkan kepastian pembayaran, meski prosesnya disebut telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.

Sejumlah warga pemilik lahan menilai kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perspektif hukum perdata, keterlambatan atau tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, apabila sebelumnya telah ada kesepakatan antara para pihak.

Selain itu, jika lahan telah dimanfaatkan tanpa penyelesaian hak, situasi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan oleh pihak pemilik lahan, termasuk dengan menunjuk kuasa hukum di Luwuk dan melayangkan somasi resmi kepada pihak perusahaan. Namun hingga saat ini, respons yang diharapkan belum juga diterima.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya menuntut perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran lahan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibicarakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen perusahaan terhadap prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab sosial korporasi dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Pengamat tata kelola sumber daya alam menilai, hubungan antara perusahaan dan masyarakat lokal tidak semata bersifat bisnis, melainkan juga menyangkut legitimasi sosial atau social license to operate.

Ketika hak-hak masyarakat tidak dipenuhi, kepercayaan publik terhadap perusahaan berpotensi menurun dan dapat berdampak pada stabilitas operasional jangka panjang.

Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan penyelesaian sengketa berjalan adil dan sesuai hukum. Fungsi pengawasan serta fasilitasi menjadi penting agar aktivitas investasi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ketidakpastian yang terus berlarut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mencerminkan potensi ketimpangan relasi antara korporasi dan masyarakat.

Sejumlah pihak menegaskan bahwa penyelesaian hak atas lahan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan. Minimnya respons terhadap somasi juga dinilai dapat memperkuat persepsi publik terkait lemahnya komitmen penyelesaian sengketa secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Penta Darma Karsa terkait tuntutan warga tersebut.

Pada akhirnya, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana perlindungan terhadap hak masyarakat dapat dijamin.

Kasus di Desa Siuna menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dan keadilan merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan investasi serta kepercayaan publik. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS