Breaking News

Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid : Lembaga Adat Siap Kawal Kearifan Lokal sebagai Pilar Pembangunan

Palu, Sulteng – Peran strategis lembaga adat dalam pembangunan daerah kembali mengemuka dalam momentum pelantikan pemangku adat Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi titik penting dalam menegaskan komitmen penguatan kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid, menegaskan bahwa lembaga adat siap mengambil peran aktif dalam mengawal kearifan lokal agar tetap hidup dan menjadi bagian integral dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, keberadaan lembaga adat tidak boleh hanya bersifat simbolik, tetapi harus hadir secara nyata dan memberi dampak langsung di tengah masyarakat. “Lembaga adat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya, sekaligus memastikan kearifan lokal tetap relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini telah terdapat Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Regulasi tersebut, kata dia, membuka ruang bagi pengakuan masyarakat hukum adat yang nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur.

“Ini menjadi peluang besar bagi kita. Ke depan, Dewan Adat Kabupaten Banggai akan fokus mengusulkan kelompok-kelompok masyarakat hukum adat yang ada untuk mendapatkan penetapan dari gubernur,” jelasnya.

Syaifudin menilai, penetapan tersebut akan membawa dampak positif yang sangat besar, terutama dalam mempermudah pengurusan tanah ulayat, pengelolaan hutan adat, hingga penguatan peradilan adat.

“Kalau sudah ada pengakuan resmi, maka posisi masyarakat adat akan semakin kuat secara hukum. Ini penting untuk melindungi hak-hak adat sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk memberikan dukungan terhadap upaya tersebut, agar penguatan masyarakat hukum adat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam sambutannya pada Pengukuhan Forum Komunikasi Pemangku Adat Sulteng di Palu (14/4/2026) menegaskan bahwa Forum Komunikasi Pemangku Adat berfungsi sebagai wadah silaturahmi yang menjembatani aspirasi masyarakat adat dengan pemerintah. Forum ini diharapkan mampu memberikan masukan strategis kepada gubernur maupun para bupati dalam merumuskan kebijakan terkait adat dan budaya.

“Forum ini bukan lembaga eksekutor, melainkan ruang komunikasi yang memperkuat sinergi antara adat dan pemerintah,” ujar gubernur.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan forum pemangku adat di tingkat kabupaten merupakan kewenangan Dewan Adat. Dengan demikian, Dewan Adat tetap menjadi aktor utama dalam penguatan kelembagaan adat, termasuk dalam menjaga tanah ulayat, hutan adat, bahasa daerah, serta pelaksanaan ritual adat.

Pelantikan pemangku adat ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, termasuk di Kabupaten Banggai, dalam menjaga kearifan lokal sebagai pilar utama pembangunan daerah. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS