Luwuk, Banggai - Penanganan kasus diamankannya sebuah mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Luwuk Utara menyisakan misteri yang memantik perhatian publik. Di tengah keberadaan barang bukti yang telah dipasangi garis polisi, justru muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang melakukan penangkapan ?
Mobil tangki tersebut sebelumnya ditemukan dan diamankan di Dusun Kohobotik, Kecamatan Luwuk Utara. Saat ini, kendaraan itu berada di Mapolsek Luwuk dalam kondisi terpasang garis polisi, menandakan adanya proses hukum yang berjalan. Namun, kejelasan mengenai kronologi penindakan justru belum terungkap.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak kepolisian belum memberikan gambaran jelas terkait kasus dimaksud. malah memunculkan kebingungan baru.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengaku tidak mengetahui detail mulai dari proses penangkapan hingga barang bukti dan siapa-siapa dibalik barang tangkapan tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak Polda karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawabnya.
“Kami tidak mengetahui detail penangkapan itu. Kemungkinan ditangani langsung oleh Polda Sulteng, silahkan tanya ke pihak Polda melalui humas” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (18/4).
Tak hanya itu, Kasat Reskrim juga mengaku belum mengetahui detail mendasar dari kasus tersebut, termasuk identitas sopir, jumlah BBM jenis solar yang diangkut, hingga pihak pemilik kendaraan.
“Untuk sopir dan berapa banyak solar yang diangkut, kami belum mengetahui pasti. Intinya bukan pihak kami (Reskrim), silahkan tanya langsung ke Polda melalui humas,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan kesan adanya “ruang gelap” dalam penanganan kasus. Di satu sisi, barang bukti jelas ada dan telah diamankan. Namun di sisi lain, informasi kunci yang seharusnya menjadi dasar transparansi justru belum terbuka ke publik.
Isu dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang sempat beredar di tengah masyarakat pun langsung dibantah oleh pihak Reskrim. Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam spekulasi yang berkembang.
Di tingkat yang lebih tinggi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus BBM ilegal merupakan kewenangan Polres di masing-masing wilayah hukum.
“Penanganan BBM ilegal itu menjadi tanggung jawab Kapolres di wilayah masing-masing. Kapolres memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa Polda Sulawesi Tengah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan supervisi terhadap jajaran Polres guna menjamin proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Sementara itu, dari tingkat pusat, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak akan ditoleransi.
“Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Polri akan memperketat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi dengan melibatkan berbagai pihak agar penyalurannya tepat sasaran.
“Kita dukung efisiensi energi dan kawal penyaluran BBM dan elpiji subsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Nunung bahkan menyebut penyalahgunaan BBM subsidi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat.
“Segera hentikan kegiatan ini. Kalian bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berkhianat terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan,” pungkasnya.
Namun demikian, tegasnya pernyataan di tingkat pusat berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan yang masih menyisakan banyak pertanyaan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait kronologi penangkapan, pihak yang melakukan penindakan, jumlah muatan BBM, maupun siapa yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini pun tak lagi sekadar soal satu unit mobil tangki BBM, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius terhadap transparansi dan koordinasi dalam penegakan hukum di daerah. (*)
Sumber : E/ML

Social Header