Palu, Sulteng - Musyawarah Besar (Mubes) Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 menegaskan pembagian peran yang jelas dalam tata kelola kelembagaan adat, yakni Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) berfungsi sebagai wadah koordinasi, sementara kewenangan pengelolaan adat tetap berada di tangan Dewan Adat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam rangkaian Mubes yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja BMA Sulteng, yang dihadiri para pemangku adat dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Kegiatan berlangsung khidmat dengan nuansa kearifan lokal yang kuat, ditandai dengan penggunaan busana adat oleh para peserta.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, menekankan pentingnya menjaga eksistensi adat di tengah arus modernisasi. Ia menyatakan bahwa lembaga adat memiliki peran vital sebagai penjaga nilai, norma, serta kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Mubes BMA Sulteng tahun ini mengusung tema penguatan kelembagaan adat menuju “Sulteng Nambaso”, sebagai cita-cita besar mewujudkan daerah yang maju, berdaulat, dan tetap berakar pada nilai-nilai budaya lokal.
Selain agenda musyawarah, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelantikan Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) tingkat provinsi sebagai wadah sinergi antar pemangku adat.
Dari Kabupaten Banggai, kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, perangkat adat Sopansyah Yunan, serta jajaran Dewan Adat Banggai yakni Ketua Syaifudin Muid, Sekretaris Nanie Mariany Lalusu, dan Bendahara Agus Syarif Masulili.
Ketua Dewan Adat Banggai, Syaifudin Muid, menegaskan bahwa keberadaan Dewan Adat telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang masyarakat hukum adat. Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam memperkuat struktur dan peran kelembagaan adat di daerah.
“Ke depan, kita akan terus memperkuat lembaga adat hingga ke tingkat kecamatan, bahkan membentuk kembali struktur pemangku adat di tingkat kabupaten Banggai agar kelembagaan semakin lengkap dan terorganisir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syaifudin mengutip arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terkait batas kewenangan lembaga adat. Ia menegaskan bahwa FKPA tidak memiliki kewenangan untuk mengurus adat secara langsung.
“Forum Komunikasi Pemangku Adat tidak boleh ikut campur mengurus adat. Yang mengurus adat adalah Dewan Adat. Jadi sudah jelas pembagian tugasnya,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Para tokoh adat yang hadir menyambut baik pelaksanaan Mubes sebagai momentum konsolidasi dan penguatan sinergi antar lembaga adat. Mereka berharap hasil musyawarah dapat melahirkan program kerja yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya Mubes BMA Sulteng ini, diharapkan lembaga adat semakin solid dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal. (*)

Social Header