Breaking News

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banggai, 2.400 Liter Bio Solar Diamankan

Banggai, Sulteng - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas), khususnya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasus ini menambah daftar penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Banggai yang saat ini menjadi perhatian aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di Desa Biak, Kecamatan Luwuk. Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk tangki yang dicurigai mengangkut BBM subsidi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut sekitar 2.400 liter BBM jenis Bio Solar, yang termasuk dalam kategori BBM bersubsidi pemerintah.

Sopir kendaraan diketahui berinisial S (46), warga Kecamatan Toili yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Rajawali, Luwuk, Kabupaten Banggai. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran dalam distribusi BBM ini,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayahnya,” tutupnya. (red/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS