Breaking News

Portal Misterius di Pasar Simpong Disorot, Warga Tuding Ada Kongkalikong

Banggai, Sulteng – Gelombang protes warga mengguncang kawasan Pasar Simpong, Luwuk menyusul munculnya dugaan praktik kolusi dalam tata kelola pasar. Aksi bertajuk “Rakyat Menggugat” menjadi puncak kemarahan masyarakat atas pembangunan portal yang dinilai misterius dan tidak transparan.

Dalam orasi yang berlangsung panas, Risal Al Arwie menegaskan bahwa penolakan warga bukan sekadar wacana. Warga RT 07 dan RT 08 Kelurahan Simpong secara tegas menyatakan sikap menolak keberadaan portal yang diduga melibatkan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pasar ini milik rakyat, bukan milik pemodal yang datang membawa surat tugas cacat hukum,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Penolakan serupa juga datang dari komunitas pedagang Pasar Simpong. Mereka menilai skema pengelolaan oleh pihak swasta berpotensi menekan pedagang kecil dan menggeser prinsip ekonomi kerakyatan. Kehadiran pihak ketiga dianggap tidak memiliki keterkaitan historis dengan masyarakat setempat, sehingga memicu kecurigaan adanya kepentingan bisnis semata.

Sorotan tajam mengarah pada pembangunan portal pasar yang disebut dilakukan pada malam hari. Massa menilai langkah tersebut sebagai indikasi minimnya transparansi dan upaya menghindari pengawasan publik.

Tak hanya itu, warga juga mengkritik sikap Pemerintah Daerah Banggai yang dinilai tidak responsif terhadap kondisi pedagang tradisional. Kebijakan yang diambil disebut lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Dari sisi regulasi, pengelolaan Pasar Simpong diduga mengabaikan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan pasar tradisional. Selain itu, keterlibatan PT Oliver Sukses Bersama dalam pengelolaan parkir turut dipersoalkan karena diduga tidak melalui proses sosialisasi dan mekanisme tender yang transparan.

Langkah Dinas Perhubungan yang disebut berjalan tanpa persetujuan DPRD Banggai juga menuai kritik, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pembangunan portal tanpa papan proyek turut menjadi sorotan, karena diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Warga menilai keberadaan portal tersebut bukan sekadar fasilitas, melainkan simbol kebijakan yang berpotensi membatasi aktivitas ekonomi pedagang.

Selain itu, kebijakan daerah dinilai tidak sejalan dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022 yang bertujuan melindungi pasar tradisional. Massa aksi juga menyoroti tidak adanya publikasi RLPPD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019, yang dinilai membuka ruang dugaan ketidaktransparanan anggaran.

Ikatan Generasi Muda Kelurahan Simpong (IKGMS) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Mereka menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak masyarakat dan pedagang.

Aksi tersebut ditutup dengan tuntutan tegas kepada Bupati Banggai untuk segera mengevaluasi proyek portal dan meninjau kembali keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan Pasar Simpong. Massa bahkan mengisyaratkan akan melanjutkan aksi dengan skala lebih besar jika tuntutan tidak direspons.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Sumber : HB/BTN
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS