Breaking News

PT Penta Dharma Karsa Diduga Tak Serius Selesaikan Konflik Lahan di Siuna, Dinilai Pandang Enteng Hak Masyarakat

Pagimana, Banggai, Sulteng - Konflik lahan antara warga Desa Siuna dan PT Penta Dharma Karsa (PDK) kian memanas. Meski telah melalui tahapan somasi hingga verifikasi lapangan dan diperkuat dengan surat resmi dari instansi kehutanan, perusahaan dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Permasalahan ini bermula dari somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laigan yang dipimpin Irfan Bungaadjim, S.H., kepada PT Penta Dharma Karsa. Somasi tersebut menjadi langkah awal warga dalam menuntut kejelasan atas status lahan yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Menindaklanjuti somasi tersebut, dilakukan pemeriksaan lapangan di area IUP PT PDK dengan melibatkan tim legal dan humas perusahaan. Dalam kegiatan itu, dilakukan pengecekan langsung terhadap lahan milik warga Desa Siuna, termasuk lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Hasil verifikasi lapangan kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala KPH Balantak, Yunus Papea, S.Sos., M.A.P. Surat tersebut menegaskan bahwa lahan yang disengketakan direkomendasikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Selain itu, terdapat pula peta hasil pemetaan yang dibuat oleh PT Penta Dharma Karsa yang memuat hasil pengukuran dan titik koordinat (tikor) di lokasi IUP perusahaan. Dalam peta tersebut terlihat jelas bahwa luas lahan berstatus APL milik warga Desa Siuna, termasuk lahan yang diklaim, mencapai kurang lebih 93 hektare.

Sejumlah dokumen pendukung lainnya juga telah disiapkan, di antaranya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), peta lahan APL, serta berita acara hasil pemeriksaan lapangan.

Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari PT Penta Dharma Karsa untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Bahkan, komunikasi terakhir dengan pihak perusahaan melalui KTT PT PDK, Kendy, menyebutkan bahwa hasil temuan tersebut akan dilaporkan ke pimpinan di Jakarta sebelum Lebaran.

“Setelah Lebaran kami kembali menghubungi, namun disampaikan masih akan dilaporkan karena kesibukan. Sampai hari ini tidak ada kabar lagi, baik melalui telepon maupun pesan,” ungkap sumber yang mengikuti proses tersebut, Jumat (10/4/2026).

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menilai pihak perusahaan terkesan mengabaikan persoalan.

“Seolah-olah masalah ini dipandang enteng, padahal menyangkut hak masyarakat,” tambahnya.

Warga Desa Siuna pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan tidak tinggal diam. Mereka meminta adanya sikap tegas guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas lahan yang disengketakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Penta Dharma Karsa belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun tindak lanjut atas hasil verifikasi lapangan tersebut.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS