Bangkep, Sulteng - Kisruh tambang batu gamping di Banggai Kepulauan mengundang tanya : bagaimana puluhan WIUP bisa terbit ? Beberapa bahkan sudah naik ke IUP, padahal prosesnya cuma pakai UKL-UPL? Padahal UKL-UPL itu untuk usaha risiko rendah seperti pariwisata dan perkebunan. Tambang gamping jelas risiko tinggi.
Dari wawancara dengan beberapa Aleg dan mantan Aleg DPRD Bangkep yang enggan disebut nama, semua berawal dari "deadlock" pembahasan Perda RTRW Kabupaten.
Akibatnya, pemanfaatan ruang di Bangkep mengacu ke _RTRW Provinsi Sulawesi Tengah_. Ini dibenarkan Pemda Bangkep dan bisa diakses di beberapa media online dan YouTube.
Di sinilah gerbangnya terbuka. Dengan dipakainya RTRW Provinsi seperti sudah diprediksi investor. Buktinya, dalam waktu bersamaan, puluhan perusahaan langsung mendaftarkan WIUP batu gamping. Kenapa ?
Karena RTRW Provinsi Sulteng memang memasukkan Bangkep sebagai _kawasan peruntukan pertambangan_. Sementara RTRW Kabupaten yang deadlock itu tadinya mau melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta mengacu pada Perda Perlindungan Karst yang sudah lahir sebelumnya.
Menurut salah satu pengamat, “Kalau RTRW Kabupaten yang diterapkan, saya yakin tambang gamping tidak akan masuk karena rekomendasi RTRW-nya pasti tidak sesuai. RTRW Kabupaten itu mendetail sampai pada kajian lingkungan yang ada. Bahkan telah diundangkan sebelumnya seperti Perda Perlindungan Karst yang menyiratkan perlindungan pada 97,7% kawasan esensial yang rawan dieksploitasi dengan pola ekstraktif. Tapi karena deadlock, kita balik ke RTRW Provinsi yang memang longgar.”
Masalahnya ada 6 :
1. Hierarki aturan dilangkahi.
UU 26/2007: RTRW Provinsi jadi acuan, tapi RTRW Kabupaten wajib merinci. Kalau kabupaten tidak punya, bukan berarti semua boleh. Justru harus hati-hati karena tidak ada zonasi rinci. Pasal 37: pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana = pidana.
2. UKL-UPL dipaksakan untuk usaha Risiko Tinggi.
PP 5/2021: Tambang mineral bukan logam skala besar = RT, wajib AMDAL. Tapi karena WIUP dipecah kecil-kecil <200 Ha, lolos pakai UKL-UPL. Ini pola “pecah izin” yang sudah dilarang KLHK.
3. Tabrak RPJMN & regulasi sektoral.
Perpres 12/2025 menetapkan Bangkep sebagai Kawasan Hilirisasi Rumput Laut & Perikanan. RTRW Provinsi yang membuka tambang jelas tidak sinkron. Pasal 17 UU 26/2007: RTRW harus serasi dengan rencana pembangunan nasional. Meski Perpres keluar belakangan, seharusnya pihak berwenang mencekal pada tahapan lanjutan ketika proses WIUP menuju IUP.
4. Terabas Kawasan Konservasi Laut.
Izin yang dikeluarkan Pemprov lewat rekomendasi kesesuaian RTRW oleh Pemda Bangkep juga menabrak regulasi lain yang lebih tinggi. WIUP/IUP di Desa Matamaling, Kambani, Bonepuso, Pandaluk, Balalon jelas-jelas diapit oleh Kawasan Konservasi Laut yang ditetapkan lewat Kepmen KKP No. 53 Tahun 2019. UU 27/2007 jo. UU 1/2014: kegiatan yang merusak ekosistem pesisir di zona konservasi dilarang.
5. Nol partisipasi publik.
Tidak adanya Konsultasi Publik yang terukur mewarnai proses masuknya tambang, Mulai dari Rekomendasi Tataruang, WIUP dan IUP
Tiba-tiba saja WIUP/IUP terbit berdasar RTRW Provinsi Padahal UU 32/2009 mewajibkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan instrumen lingkungan.
6. Loyalitas Buta Pemda Banggai Kepulauan.
Meski tau dampak lingkungan dan kontradiksi regulasi Pemerintah daerah Kabupaten Bangkep Memilih diam, padahal seharusnya Pemda kabupaten wajib memberikan masukan kepada pemerintah provinsi karena yang punya wilayah dan paling tau kondisi daerah adalah Bupati, mengapa diam bahkan nampak sangat bersemangat mendorong Tambang Gamping yang cacat dari berbagai perspektif
Jadi, RTRW Provinsi hari ini bukan sekadar dokumen tata ruang. Dia jadi satu-satunya “legal standing” yang dipakai investor tambang untuk masuk Bangkep dan menabrak aturan-aturan vertikal, baik di atas maupun di bawahnya.
Sekarang Perda RTRW Kabupaten sudah lahir, yang konsisten melindungi kawasan Banggai Kepulauan. Namun percuma, peraturan tidak berlaku surut dan tidak mungkin Perda RTRW Kabupaten ditabrakan dengan Perda RTRW Provinsi. Nampak seperti skenario sempurna:
*RTRW Kabupaten _deadlock_ → Berlaku RTRW Provinsi → Pengusaha tambang berbondong-bondong masuk buat WIUP dan IUP → Tak lama berselang RTRW Kabupaten final mengatur detail pemanfaatan ruang → Tidak berlaku surut, dan tidak bisa menganulir RTRW Provinsi.*
Dan sekarang, puluhan WIUP lain tinggal tunggu antrean sidang UKL-UPL.
Gubernur Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi harus bertanggung jawab atas dinamika yang terjadi. Jangan saling lempar batu sembunyi tangan dengan Pemda kabupaten. Ingat, RTRW Provinsi adalah produk hukum provinsi.
Yang luka hati hari ini adalah karst Bangkep, laut konservasi, dan ruang hidup warga. (Kabiro)

Social Header