Breaking News

Wasekjen Partai PRIMA Adi Prianto, SH : Tantangan Regulasi dan Peran Strategis Partai PRIMA dalam Implementasi UU PPRT

Sulteng, mitraper.onenews.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Adi Prianto, SH menyoroti tantangan regulasi sekaligus peluang strategis partainya pasca disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 21 April 2026.

Dalam keterangannya, Adi mengungkapkan bahwa hingga saat ini dokumen yang beredar masih berupa draf rancangan undang-undang yang belum bernomor dan belum dimuat dalam Lembaran Negara. Meski demikian, substansi aturan tersebut dinilai sudah memberikan gambaran awal mengenai arah perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Rancangan UU PPRT ini terdiri dari 12 bab, 37 pasal, serta dilengkapi dengan 10 halaman penjelasan. Ini menjadi pijakan awal yang penting, namun masih memerlukan pengawalan dalam tahap implementasi,” ujar Adi.

Ia menjelaskan, dalam rancangan tersebut terdapat tiga subjek hukum utama, yakni pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Ketiganya diikat dalam hubungan ketenagakerjaan yang dapat bersifat langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

Menurut Adi, pengaturan relasi antara ketiga subjek hukum tersebut menjadi aspek krusial yang harus diperjelas lebih lanjut agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Ia menilai, tanpa kejelasan teknis dan aturan turunan yang memadai, potensi konflik hubungan kerja masih sangat terbuka.

“Yang menjadi tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan norma dalam undang-undang ini dapat diterjemahkan secara operasional, terutama dalam hal pengawasan, mekanisme perlindungan, serta penegakan hukum,” katanya.

Adi juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam sektor informal dan minim perlindungan hukum. Ia menyebut, pengesahan UU PPRT harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Dalam konteks tersebut, Partai PRIMA, lanjutnya, memandang memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi kebijakan, baik melalui advokasi politik maupun edukasi publik. Partai akan mendorong agar regulasi turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dapat segera disusun secara komprehensif.

“Partai PRIMA berkomitmen untuk memastikan UU ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, legislatif, serta masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam mengawal pelaksanaan UU PPRT agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan disahkannya UU tersebut, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, sekaligus membuka ruang bagi perbaikan tata kelola hubungan kerja yang lebih adil dan berkeadilan sosial. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS