Breaking News

Tambang Gamping Disorot, Bupati Bangkep Salah Satu Peserta RDP di DPRD Sulteng

Sulteng, 25 April 2026 – Isu pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut, dengan mengundang langsung Bupati Banggai Kepulauan sebagai salah satu peserta.

Berdasarkan surat resmi DPRD Sulteng tertanggal 20 April 2026, RDP akan dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 pukul 15.00 Wita, bertempat di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Palu.

Rapat ini difasilitasi oleh Komisi III yang membidangi pembangunan, dengan fokus utama pada polemik aktivitas tambang gamping yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Dalam undangan tersebut, DPRD Sulteng juga meminta kehadiran langsung (tanpa diwakili) sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait perencanaan, perizinan, serta dampak ekologis dari aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Dari berbagai sumber yang dihimpun media ini, diketahui bahwa izin tambang gamping di Banggai Kepulauan saat ini telah memasuki tahap eksploitasi. Tahapan ini menandakan bahwa aktivitas pertambangan secara operasional siap dijalankan di lapangan.

Namun demikian, sejumlah persoalan mencuat ke permukaan. Isu utama mengarah pada klausul Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta mekanisme perizinan yang dinilai bermasalah.

Sejumlah pihak menilai proses tersebut berpotensi mencederai kepentingan komunitas masyarakat adat, sekaligus tidak sepenuhnya menghargai proses demokrasi, khususnya terkait kesepakatan publik dalam penerbitan izin tambang dimaksud.

Sorotan terhadap tambang gamping ini tidak lepas dari kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama di kawasan Kepulauan Peling yang dikenal memiliki ekosistem khas dan rentan.

Aktivitas penambangan batu gamping berpotensi merusak bentang alam karst, yang berfungsi sebagai penyimpan air alami sekaligus habitat bagi berbagai flora dan fauna endemik.

Selain itu, aspek Amdal menjadi perhatian krusial dalam pembahasan RDP nanti. Amdal bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak mengancam keseimbangan ekologi serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah kepulauan.

Kawasan Peling sendiri memiliki nilai ekologis tinggi, termasuk peranannya dalam menjaga kualitas air tanah, menopang kehidupan pesisir serta mengurangi risiko abrasi.

Jika tidak dikelola secara bijak, aktivitas tambang dikhawatirkan dapat memicu degradasi lingkungan yang berdampak jangka panjang terhadap masyarakat setempat, terutama yang bergantung pada sektor perikanan dan pertanian.

RDP ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik.

Tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dengan mempertimbangkan perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta prinsip keberlanjutan di Kepulauan Peling.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi baik dari pihak Pemda Bangkep, Komisi 3 DPRD Propinsi Sulteng maupun pihak terkait Tambang Gamping di Banggai Kepulauan terkait surat undangan RDP tersebut. Namun dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan perlindungan ekologi. (Irwanto Diasa/Kabiro)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS