Breaking News

Warga Khawatir Abrasi, Aktivitas Pengambilan Pasir Pantai di Tinangkung Utara Disorot

Bangkep, Sulteng – Aktivitas pengambilan pasir di kawasan pesisir pantai yang diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Tinangkung Utara menuai sorotan dan kekhawatiran warga. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi mempercepat abrasi serta merusak ekosistem pesisir jika dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai.

Informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut terekam dalam video yang diunggah akun WhatsApp TUATOY BANGKEP di grup BSH, pada Senin (27/4/2026). Dalam video itu terlihat sejumlah personel mengumpulkan pasir ke dalam karung di area pantai yang ditumbuhi pohon kelapa. Jejak galian tampak jelas di permukaan, mengindikasikan volume pengambilan material yang tidak sedikit.

Meski belum diketahui secara pasti tujuan pengambilan pasir tersebut, warga menduga material itu digunakan untuk kepentingan pembangunan atau fasilitas umum di wilayah kecamatan. Namun demikian, langkah tersebut dinilai berisiko karena berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

Sejumlah warga setempat mengingatkan bahwa pasir pantai memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami dari gelombang laut. Pengambilan pasir secara terus-menerus dapat memicu berbagai dampak lingkungan, antara lain meningkatnya abrasi yang mengancam garis pantai, rusaknya habitat biota laut, hingga berkurangnya daya tahan wilayah pesisir terhadap gelombang pasang dan kenaikan muka air laut.

“Kalau pasir terus diambil, pantai bisa cepat terkikis. Pohon kelapa dan rumah warga di sekitar sini juga bisa terancam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari sisi regulasi, aktivitas pengambilan pasir laut maupun pantai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengambilan pasir dilarang apabila berpotensi merusak lingkungan atau menyebabkan abrasi, baik dilakukan oleh individu maupun instansi.
Pengamat lingkungan menilai, pemerintah semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian pesisir. 

Pembangunan infrastruktur, menurutnya, harus tetap memperhatikan keseimbangan ekologis dan keberlanjutan jangka panjang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tinangkung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas, izin, maupun peruntukan pengambilan pasir pantai tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas agar aktivitas tersebut dihentikan sementara, setidaknya hingga ada kepastian kajian lingkungan. Hal ini penting guna mencegah dampak abrasi yang lebih luas dan merugikan masyarakat di kawasan pesisir.

Laporan : Zein
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS