Breaking News

Ya Ampuuun !! Mahasiswa di Luwuk Aniaya Kekasih dan Ancam Sebar Video Asusila

Banggai, Sulteng - Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial LF (21), warga Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk, atas dugaan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman penyebaran konten asusila, Jumat (17/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial IA (19), seorang mahasiswi yang berdomisili di Jalan Dr. Sutarjo, Luwuk. Korban melaporkan kekasihnya tersebut karena diduga melakukan penganiayaan serta mengancam akan menyebarluaskan video pribadi bermuatan vulgar.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah korban. Saat itu, pelaku yang diliputi emosi diduga langsung melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku memukul korban menggunakan tangan terkepal ke arah hidung dan dahi, menarik rambut, mencekik, hingga menginjak tubuh korban,” ungkap AKP Arifin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berupa hidung berdarah, memar di bagian dahi, serta rasa sakit di sekujur tubuh.

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain, sehingga selain melakukan penganiayaan, ia juga mengancam akan menyebarkan video pribadi korban yang bermuatan asusila.

“Motifnya karena cemburu. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila milik korban,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. LF kemudian diamankan di kediamannya tanpa perlawanan saat sedang tidur.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kekerasan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal. Layanan Kepolisian 110 tetap siaga 24 jam untuk menerima laporan terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS