Banggai, Sulteng – Di tengah sorotan publik dan proses evaluasi yang tengah berjalan, aktivitas PT Pantas Indomining di wilayah Pakowa, Kabupaten Banggai, kembali menjadi perhatian. Perusahaan tersebut diduga masih melakukan pengangkutan material ore, meskipun sebelumnya disebut sempat mengalami penghentian sementara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengangkutan material diduga masih berlangsung dari lokasi tambang menuju area pengapalan. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang menyebut bahwa kegiatan penambangan dan pengangkutan masih terlihat di lapangan.
Sumber tersebut juga menyebut, pada Sabtu (2/5/2026), masih terdapat aktivitas pemuatan material dari dump truck ke kapal tongkang di area pelabuhan. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Bahkan, terdapat pula dugaan aktivitas dilakukan di area Pit 1 dan Pit 2 yang disebut berada di luar cakupan izin usaha. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Di sisi lain, langkah tegas sebelumnya telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Anwar Hafid secara resmi mengajukan permintaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut, sekaligus mempertimbangkan pemberian sanksi administratif.
Permintaan itu dituangkan dalam surat bernomor 500.10.2.3/162/DISESDM tertanggal 30 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2026 serta hasil investigasi lapangan.
Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi menyoroti sejumlah hal, di antaranya penyelesaian hak atas tanah masyarakat di wilayah izin usaha pertambangan, kesesuaian aktivitas dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pelaksanaan konsultasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).
Selain itu, perusahaan yang telah beroperasi di Kabupaten Banggai sejak tahun 2012 tersebut juga disebut-sebut belum sepenuhnya memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku, meskipun hal ini masih menunggu hasil evaluasi resmi dari pihak terkait.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Kabag SDA, Sunarto Lasitata, hingga kini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media. Padahal, yang bersangkutan diketahui merupakan koordinator Satuan Tugas (Satgas) penanganan sengketa antara warga dan perusahaan tambang, termasuk terkait aktivitas PT Pantas Indomining di site Pakowa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pantas Indomining belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai informasi yang berkembang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa proses evaluasi akan tetap dilakukan secara objektif, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Social Header