Breaking News

Diduga Aktivitas PT Pantas Indomining Pakowa di Luar WIUP, Pemerintah Pusat Dinilai Tutup Mata

Banggai, Sulteng - Dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh PT Pantas Indomining di site Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai terus menuai sorotan. Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material ore (bijih tambang) yang diduga berada di luar batas izin resmi sebagaimana tampak dalam dokumentasi lapangan, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional perusahaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Banggai sebelumnya, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pantas Indomining site Pakowa menyampaikan bahwa material ore yang diambil merupakan sisa dari aktivitas tambang perusahaan yang sama pada periode sebelumnya.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran pada peta blok perizinan, area yang disebut sebagai Pit 1 dan Pit 2 justru berada di luar WIUP yang dimiliki perusahaan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin yang sah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib dilakukan dalam wilayah izin resmi. Aktivitas di luar WIUP tanpa dasar perizinan yang sah dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Meskipun lokasi tersebut merupakan area bekas tambang, pengambilan material ore tidak serta-merta dibenarkan. Material yang tersisa tetap berada dalam penguasaan negara dan pemanfaatannya harus melalui mekanisme serta persetujuan pemerintah.

Persoalan ini juga telah mendapat perhatian di tingkat provinsi. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media sebelumnya, dugaan aktivitas PT Pantas Indomining turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pihak terkait. Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan peta wilayah izin, serta mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh oleh instansi teknis.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas terhadap persoalan ini. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna meminta evaluasi menyeluruh sekaligus pertimbangan pemberian sanksi administratif terhadap aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Surat bernomor 500.10.2.3/162/DISESDM tertanggal 30 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2026, serta hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meski telah menjadi perhatian di tingkat kabupaten hingga provinsi, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas di lapangan. Kondisi ini memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa pemerintah, khususnya instansi terkait, terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Bahkan, hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PT Pantas Indomining di lokasi yang dimaksud terpantau masih terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pantas Indomining maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas penambangan di luar WIUP tersebut. Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas demi memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS